RADAR24.co.id — Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp124 juta.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban Sdr. Erdin (57), warga Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Aksi pencurian terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di rumah korban yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Wai Lubuk, Kecamatan Kalianda.
Kapolsek Kalianda AKP Sulyadi, S.H. membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda.
” Seorang pelaku berinisial H (28) berhasil ditangkap setelah buron selama 10 hari.Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan” kata AKP Sulyadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara yang cukup terencana. Saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku memanjat pagar, kemudian naik ke bagian atas jendela rumah sebelum membuka atap. Setelah berhasil masuk dengan menjebol plafon, pelaku turun ke dalam rumah melalui kamar bagian belakang lalu mengacak-acak lemari di sejumlah ruangan untuk mencari barang berharga.
Dari dalam rumah, pelaku membawa kabur uang tunai sebesar Rp75 juta, sejumlah dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, kunci kontak sepeda motor, kartu identitas, kartu ATM, serta perhiasan emas berupa gelang seberat 30 gram dan cincin seberat 5 gram. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp124 juta.
“pelaku masuk ke dalam rumah melalui bagian atap dengan merusak plafon, kemudian mengambil uang tunai, dokumen penting, dan perhiasan milik korban.” ujar AKP Sulyadi.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi STNK dan BPKB kendaraan milik korban, satu bilah golok bergagang kayu yang diduga digunakan pelaku, potongan genteng, satu unit sepeda motor Honda Vario 160 tanpa pelat nomor, satu unit telepon genggam iPhone, celana panjang yang digunakan saat beraksi, serta dokumen pembelian emas yang berkaitan dengan hasil kejahatan.
Selain mengungkap kasus pencurian rumah tersebut, hasil pengembangan penyidikan juga membawa polisi mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga dilakukan pelaku.
Kedua perkara itu masing-masing merupakan laporan polisi pencurian sepeda motor di Desa Hara Banjar Manis pada 3 Juli 2026 dan pencurian sepeda motor di Pondok Gontor 7, Desa Tajimalela, yang terjadi pada 5 Juni 2026.
Atas perbuatannya, Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.



