RADAR24.co.id — Keluarga terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Desa Negara Batin, kec Jabung, Lampung Timur, melaporkan dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan tewasnya Joni Iskandar ke Propam Mabes Polri.
Keluarga menempuh jalur hukum lantaran menilai ada kejanggalan atas tewasnya Joni Iskandar setelah dijemput dalam keadaan sehat oleh anggota kepolisian dari Polresta Bandar Lampung.
Tim kuasa hukum keluarga almarhum Joni Iskandar, Moh. Asnawi, telah menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) melalui layanan Dumas Presisi Polri secara daring pada Rabu (24/6/2026).
Pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait peristiwa yang menyebabkan meninggalnya almarhum Joni Iskandar.
Dalam laporan yang disampaikan melalui sistem Dumas Presisi Polri, tim kuasa hukum memaparkan kronologi kejadian secara rinci, termasuk berbagai dampak yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut terhadap almarhum maupun keluarga yang ditinggalkan.
Moh. Asnawi, S.H. menyampaikan bahwa pengaduan tersebut diajukan sebagai upaya untuk memperoleh penanganan yang profesional, transparan, objektif, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap laporan yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pihak yang berwenang. Keluarga almarhum berhak memperoleh kejelasan, kepastian hukum, serta penjelasan yang utuh mengenai peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Joni Iskandar,” ujar Moh. Asnawi.
Tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Selain itu, mereka juga berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dapat diungkap secara terang, objektif, dan terbuka demi terwujudnya keadilan bagi keluarga almarhum Joni Iskandar.
Kronologi Penangkapan versi Keluarga
Apriliani (20) Warga Desa Negara Batin, Kec Jabung Lampung Timur, menolak keras pernyataan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, yang mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai tahapan sesuai prosedur sebelum akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan suaminya tewas dengan luka luka dan 7 tembakan ditubuhnya.
Menurut Apriliani, pada saat penggerebekan kamis, (3/6/26) suaminya langsung menyerahkan diri dan duduk diatas dipan.
Ia menolak pernyataan bahwa suaminya melawan dan menodongkan pistol seperti yang dituduhkan oleh polisi.
“Suami saya hanya diam saat diborgol dan ditampar ketika polisi menanyakan pistol” ujarnya.
Ia mengatakan, Usai suaminya diborgol lalu dibawa keruang depan mengeledah lemari, karena tidak ada yang ditemukan lalu dimasukkan kedalam mobil.
“Saya bilang jangan diapa-apakan suami saya pak, saya baru menikah 23 hari” kata dia memelas kepada petugas yang membawa suaminya.
Apriliani juga sempat merekam detik detik suaminya dibawa keluar rumah oleh polisi tersebut namun dilarang.
“Jangan direkam, bentak salah seorang polisi” terangnya.
Menurutnya, ketika sampai di jalan raya saat suaminya hendak dimasukkan ke dalam mobil, seorang polisi berkata kepadanya ‘Kalau mau urus datang aja ke Polresta Bandar Lampung’
Setelah suaminya dibawa, hingga siang hari Ia dan keluarga yang lain tidak mendapatkan kabar terkait keberadaan suaminya.
Lalu sekitar pukul 15:00 Wib ia dan keluarga mendapat info bahwa suaminya sudah meninggal dan ada di RS Bhayangkara Bandar Lampung.
Sesuai Shalat Isya Jenazah Suaminya sampai dirumah, dan Ia langsung menjerit melihat kondisi jenazah suami yang dipenuhi luka memar dan luka tembak.
“Ada luka tembak tujuh dan itu tembus semua, lalu lehernya patah, tangannya, juga kakinya Sampai tidak bisa lagi diluruskan. Bahkan kemaluannya juga bengkak semua saya foto” terangnya.
Apriliani dan keluarga kini menuntut keadilan bagi suaminya, yang diperlakukan sewenang-wenang bahkan disiksa tanpa ada perikemanusiaan.
Keterangan Polisi
Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang pelaku berinisial JI, warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur, Kamis (3/6/26)
JI diketahui merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus curanmor yang beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung. Selain itu, ia juga diduga bagian dari komplotan curanmor bersenjata api yang sebelumnya pernah diungkap aparat kepolisian di wilayah Tangerang.
Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus. Saat hendak diamankan di kediamannya di Jabung, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri.
Akibat perlawanan tersebut, seorang anggota kepolisian dilaporkan mengalami luka.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai tahapan sesuai prosedur sebelum akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.
“Tadi siang kami dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama tim gabungan melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kota Bandar Lampung. Pada saat penangkapan, pelaku yang merupakan DPO sempat melakukan perlawanan, melukai petugas dan berusaha melarikan diri,” kata Gigih saat diwawancarai di Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung Kamis malam
Menurutnya, pelaku bukan sosok asing bagi aparat. JI juga diketahui pernah melakukan penodongan terhadap salah seorang anggota Polresta Bandar Lampung menggunakan senjata api.
Karena itu, polisi melakukan operasi penangkapan dengan tingkat kewaspadaan tinggi. Sebelum tindakan tegas dilakukan, petugas telah memberikan peringatan dan tembakan peringatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah menjalankan prosedur sesuai Perkap Nomor 1, mulai dari imbauan hingga tembakan peringatan. Namun tidak dihiraukan oleh pelaku sehingga dilakukan tindakan tegas secara terukur,” ujarnya.
Gigih mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku juga merupakan pengguna aktif narkotika. Kondisi tersebut diduga turut memengaruhi tindakan agresif yang dilakukan saat proses penangkapan berlangsung.
Selain mengembangkan kasus curanmor yang menjerat JI, penyidik juga masih mendalami asal-usul senjata api yang diduga digunakan pelaku saat beraksi maupun saat melakukan penodongan terhadap anggota kepolisian.
“Pelaku ini merupakan bagian dari jaringan yang sebelumnya sudah kami ungkap. Komplotan ini diketahui menggunakan senjata api dalam menjalankan aksinya. Saat ini kami masih melaku
kan pengembangan terkait senjata api yang digunakan pelaku,” jelasnya.



