RADAR24.co.id – Wacana evaluasi terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah pasca adanya proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih terus menuai perhatian dari berbagai elemen masyarakat.
Kali ini, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Lampung Tengah, Hefni, menyampaikan pandangannya terkait langkah evaluasi yang disampaikan Dinas Pendidikan. Menurutnya, evaluasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, namun masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana mekanisme pengawasan telah dijalankan selama ini.
“Evaluasi tentu merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat, apakah evaluasi serupa telah dilaksanakan secara berkala pada tahun-tahun sebelumnya sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku, ataukah evaluasi ini merupakan tindak lanjut atas perkembangan yang sedang berlangsung,” ujar Hefni, Selasa (14/7).
Ia menegaskan, pertanyaan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap transparansi penyelenggaraan pemerintahan dan tidak boleh dimaknai sebagai tuduhan ataupun kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
Menurutnya, apabila evaluasi memang telah menjadi agenda rutin setiap tahun, penyampaian informasi secara terbuka kepada publik akan memberikan pemahaman yang utuh sekaligus meminimalisasi munculnya berbagai spekulasi.
“Penjelasan yang terbuka dari pihak terkait akan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik. Di sisi lain, masyarakat juga perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mendahului kesimpulan sebelum ada hasil resmi dari aparat penegak hukum,” katanya.
Hefni juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan ruang kepada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih dalam menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap proses yang sedang dilakukan aparat penegak hukum dapat berjalan secara transparan dan akuntabel. Siapa pun yang dimintai keterangan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Selain itu, Hefni mengingatkan agar pemberitaan mengenai persoalan tersebut tetap berpedoman pada prinsip keberimbangan, akurasi, serta memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat dan elemen sipil di Kabupaten Lampung Tengah juga telah menyatakan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih agar mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS maupun pengadaan barang dan jasa sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.



