Catatan Redaksi (Rabu, 15/7/2026)

Di lorong-lorong kantor pemerintahan Provinsi Lampung, jabatan Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan bukan sekadar kursi berlabel strategis. Ia adalah posisi di mana pemegangnya memikul beban standar etika tertinggi: harus menjadi teladan bagi ribuan ASN di jajaran birokrasi, serta menjaga kepercayaan yang telah dititipkan rakyat kepada pemerintah daerah. Namun kini, nama Ir. LD yang menduduki jabatan itu justru tersandung kasus yang mengguncang prinsip dasar tersebut. Dan saat ini, segenap pandangan masyarakat tertuju pada satu sosok: Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

Etika yang Seharusnya Menjadi Pondasi

Sebagai pejabat publik sekaligus Pegawai Negeri Sipil, LD terikat tak terpisahkan pada Kode Etik PNS serta peraturan tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Ia wajib menjunjung norma kesusilaan, menjauhi segala perbuatan yang mencemarkan nama baik lembaga, dan menjaga integritas di setiap ruang kehidupan—baik saat memimpin rapat penyusunan anggaran maupun di luar jam dinas.

Pejabat di posisi ini tidak hanya dinilai dari kecakapannya menyusun rumusan pertumbuhan ekonomi. Lebih dari itu, perilaku pribadinya menjadi cermin: apakah birokrasi Pemprov Lampung masih berdiri tegak di atas nilai-nilai yang dijanjikan kepada rakyat?

Kasus yang Melebar dari Satu Laporan Penganiayaan

Segala sorotan bermula dari laporan penganiayaan terhadap lansia HS (64), yang diduga dilakukan CKS—seorang konsultan di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung. Penelusuran mendalam Radar24.co.id kemudian mengungkap fakta yang mengaitkan nama LD: HS adalah mantan suami dari pejabat tersebut, sementara pelaku pemukulan diketahui menjalin hubungan sangat dekat dengan LD sejak awal 2024, bahkan sempat beredar kabar keduanya telah menikah.

Namun bukti resmi di pengadilan mematahkan kabar itu. Catatan perkara menunjukkan CKS baru mengajukan gugatan cerai terhadap istri sahnya, EV, pada 20 Mei 2026 dengan nomor perkara 1695/Pdt.G/2026/PA.Dpk. Relas panggilan sidang baru diterima EV sehari setelahnya, untuk persidangan yang digelar pada 9 Juni 2026. Temuan ini memunculkan dugaan kuat: LD dan CKS diduga telah menjalani hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan resmi—atau yang dikenal masyarakat sebagai “kumpul kebo”—sementara CKS secara hukum masih tercatat beristri sah EV.

Situasi kian membingungkan setelah laporan penganiayaan dicabut dengan alasan telah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun langkah itu tak menjawab keraguan publik: bagaimana seseorang yang diduga mengabaikan aturan dasar hukum dan norma dalam kehidupan pribadinya, bisa dipercaya merumuskan kebijakan ekonomi yang adil, transparan, dan berintegritas bagi jutaan warga Lampung?

Ketegasan yang Terus Ditunggu

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi maupun langkah tegas dari Gubernur Rahmat Mirzani Djausal terkait status jabatan LD. Desakan pun kian menguat dari publik.

Jika terbukti melanggar etika dan norma, pencopotan adalah langkah yang harus diambil demi menjaga wibawa Pemprov Lampung. Pejabat publik tidak boleh menempatkan kepentingan pribadi di atas aturan dan kepercayaan rakyat!

Bagi tata kelola pemerintahan di Lampung, keputusan Gubernur Mirza bukan sekadar soal pergantian satu nama di kursi jabatan. Ini adalah ujian nyata komitmen integritas: apakah ada posisi strategis yang kebal dari pengawasan, atau setiap pelanggaran etika—seberapapun tingginya jabatan—akan mendapat kejelasan yang adil?