RADAR24.co.id — Polisi mengamankan 5 orang saat menggerebek arena judi sabung ayam di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Salah satu orang yang diamankan mengaku sebagai oknum petugas Satpol PP Maros.
“Setibanya di TKP, petugas mendapati sejumlah orang sedang melakukan perjudian sabung ayam,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros AKP Ridwan kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Penggerebekan berlangsung di Lingkungan Ammarang, Kelurahan Borong, Kecamatan Tanralili, pada Minggu (12/7) sekitar pukul 02.00 Wita. Kelima orang yang diamankan berinisial A (37), N (33), F (28), AF (29), dan T (42).
“Mengamankan lima orang beserta sejumlah barang bukti di lokasi. Satu diantaranya mengaku bekerja sebagai Satpol PP di Maros, tapi kami belum memeriksa kejelasannya,” katanya.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 2.012.000, satu arena sabung ayam, dua ekor ayam jago, empat unit telepon genggam, serta lima unit sepeda motor. Polisi masih mengejar pria berinisial D yang diduga sebagai penyedia arena sekaligus pemegang uang taruhan.
“Anggota masih melakukan pengembangan, termasuk memburu seorang pria yang diduga sebagai penyedia arena sekaligus pemegang uang taruhan,” lanjut Ridwan.
Ridwan menegaskan pihaknya akan terus menindak praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Dia juga mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Jika mengetahui aktivitas serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera kami tindak,” pungkasnya.
Sumber: Detiksulsel



