RADAR24.co.id — Urusan pengadaan kambing BUMDes di Pekon Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak, rupanya berujung pada drama “kambingnya gaib, uangnya melayang”. Rinmah Yuni, warga Desa Kedondong, Kabupaten Pesawaran, kini harus ekstra sabar memperjuangkan nasib modal Rp 48 juta yang diduga ditilep oleh Sang Kepala Pekon (Kakon), Aad Kurniawan.

Demi mengejar kejelasan uang puluhan juta yang menguap tanpa jejak, Rinmah bahkan harus ikut turun tangan mendampingi tim penyidik Satreskrim Polres Tanggamus mengubrak-abrik tempat kejadian perkara (TKP) di Rumah Makan Uni Titi, Pekon Putih Doh, pada Jumat (4/9/2026).

Pemeriksaan TKP yang dipimpin Kanit Resum IPDA Didit Suryandanu, bersama Aiptu Rizki dan Aipda Harizon ini terpaksa dilakukan karena sang pemilik rumah makan, Usman, mendadak sibuk dan rajin mangkir dari panggilan penyidik. Rumah makan tersebut padahal menjadi saksi bisu momen penyerahan uang modal kambing pada Oktober 2025 lalu.

“Kanit Resum Polres Tanggamus IPDA Didit Suryandanu, dan penyidik pembantu Aiptu Rizki dan Aipda Harizon, serta saya selaku pelapor mendatangi TKP untuk pemeriksaan saksi,” celetuk Rinmah kepada awak media Sabtu (5/9/2026).

Tak hanya menyatroni rumah makan, penyidik juga mendalami keterangan Gimin, sang pemilik kambing yang ketiban apes karena namanya diseret dalam bukti foto dokumen pelapor. Berkas perkara dugaan tipu gelap ini pun kembali dijejali dokumen agar tak mandek di tengah jalan.

Dongeng Kambing BUMDes dan Alasan Utang

Kisah jenaka bercampur tragis ini bermula pada Oktober 2025. Dengan gagah berani, Aad Kurniawan memesan 32 ekor kambing ternak kepada Rinmah Yuni untuk program BUMDes Khuguk Keling. Anggarannya mentereng di APBDes: Rp 2.000.000 per ekor.

Namun, selang beberapa hari, skenario berubah. Aad mendadak membatalkan pesanan kambing tersebut secara sepihak. Uniknya, meski pesanan batal, Aad tetap membujuk Rinmah agar menyerahkan modal Rp 48 juta tersebut ke tangannya. Sang Kakon berjanji manis: modal akan diganti utuh begitu Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025 cair.

Drama mencapai puncaknya saat Dana Desa tahap II benar-benar cair. Alih-alih mengembalikan uang sesuai janji, Aad justru menghilang bak ditelan bumi. Saat berhasil ditagih, ia dengan santainya beralasan bahwa uang Dana Desa sudah habis ludes dipakai untuk membayar utang-utangnya yang lain.

Sadar hanya disuapi janji manis tanpa itikad baik, Rinmah akhirnya memilih jalur hukum. Ia resmi melaporkan sang Kakon ke Polres Tanggamus pada 2 Maret 2026 dengan nomor laporan LP/B/48/III/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.

RinmahYuni kini sangat berharap agar, hukum benar-benar ditegakkan agar panggung sandiwara seperti ini tidak terus diulang oleh para pejabat pekon lainnya.

“Saya berharap agar kasus ini terus ditindaklanjuti sehingga dapat memberikan efek jera, khususnya bagi para kepala pekon lainnya yang berada di Kabupaten Tanggamus agar tidak menyalahgunakan wewenangnya,” sindir Rinmah menohok. (Syamsul).