RADAR24.co.id — Jajaran Polsek Kotabumi Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Senin (17/8/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MS (29), warga Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara. Ia diamankan di sebuah rumah yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Pelangi 1, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Petugas mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Saat dilakukan pengamanan, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar IPTU Herawati.

Dari lokasi, petugas mengamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, polisi turut menyita satu buah alat hisap bong, satu buah gunting, satu korek api gas, satu gumpalan atau bundel plastik klip bekas pakai, dua centong pipet plastik, serta satu buah jarum pipet plastik.

Menurut IPTU Herawati, pengungkapan tersebut bermula ketika anggota Polsek Kotabumi Kota melakukan tindakan kepolisian terhadap MS pada Senin malam. Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap yang bersangkutan saat ini dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna mengungkap secara jelas peran serta keterlibatannya dalam perkara tersebut,” jelasnya.

Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.