RADAR24.co.id — Putusan banding perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menuai kecaman dari kelompok masyarakat sipil.

Pengurangan hukuman penjara sekaligus penghapusan sanksi pemecatan terhadap dua terdakwa dinilai tidak mencerminkan beratnya serangan dan dampak yang dialami korban.

Putusan tersebut juga dianggap berpotensi memperlemah pertanggungjawaban anggota TNI ketika terlibat dalam tindak pidana serius terhadap warga sipil.

Kecaman itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam pernyataan tertulis, Sabtu (5/9/2026).

Koalisi menilai putusan tersebut menimbulkan persoalan serius mengenai independensi dan akuntabilitas peradilan militer.

Menurut koalisi, serangan terhadap Andrie tidak dapat dipandang sebagai tindak kekerasan biasa.

Peristiwa tersebut dinilai sebagai serangan terencana terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) yang berdampak panjang terhadap kondisi korban sekaligus menciptakan rasa takut bagi kelompok yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan.

Koalisi menilai proses hukum seharusnya tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan.

Penegak hukum juga didesak mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk terkait motif, perencanaan, rantai komando, penggunaan sumber daya, hingga kemungkinan pertanggungjawaban atasan.

“Ketika pidana dikurangi dan pemecatan dihapus, tanpa pertimbangan yang terbuka serta meyakinkan mengenai beratnya perbuatan, dampak permanen terhadap korban, dan penyalahgunaan akses institusional, publik menerima pesan yang berbahaya: status prajurit dapat menjadi perisai dari konsekuensi hukum dan kedinasan yang tegas,” demikian pernyataan koalisi.

Persoalan lain yang kembali disoroti adalah mekanisme peradilan militer yang menangani tindak pidana umum dengan korban warga sipil.

Koalisi menilai sistem tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena unsur penyidik, penuntut, hakim, terdakwa, hingga administrasi perkara berada dalam ekosistem kelembagaan militer.

Dalam perkara yang berkaitan dengan institusi, rantai komando, dan karier prajurit, koalisi menilai independensi peradilan tidak cukup hanya dinyatakan. Prosesnya harus dapat dilihat, diuji, dan dipercaya oleh korban maupun masyarakat.

Koalisi juga mengingatkan arah reformasi sektor keamanan pascareformasi 1998 yang mendorong agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diproses melalui peradilan umum. Namun, ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dinilai masih mempertahankan kewenangan berdasarkan status pelaku.

Kondisi tersebut, menurut koalisi, dapat membuat tindak pidana yang sama diproses melalui mekanisme berbeda hanya karena pelakunya berstatus prajurit.

“Namun, praktik berdasarkan UU No. 31/1997 masih mempertahankan yurisdiksi berdasarkan status pelaku, bukan sifat kejahatannya. Akibatnya, perbuatan pidana yang sama dapat diproses dengan standar berbeda hanya karena pelakunya seorang prajurit,” ujar koalisi.

Atas putusan banding tersebut, koalisi mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan terhadap proses persidangan dan kualitas pertimbangan majelis hakim.

Koalisi meminta dasar pengurangan hukuman dan pembatalan pemecatan dijelaskan secara serius, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Mereka menilai keadilan tidak berhenti pada penetapan seseorang sebagai terpidana.

Proses hukum juga harus menjamin independensi peradilan, kesempatan korban untuk menyampaikan kepentingannya, hukuman yang proporsional, pemulihan korban, serta jaminan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

“Putusan banding ini belum memenuhi ukuran tersebut. Beratnya serangan dan akibatnya bagi korban, tidak tercermin dalam hukuman; pembatalan pemecatan memungkinkan pelaku tetap berada dalam institusi bersenjata; dan tanggung jawab yang lebih luas masih belum terjawab,” kata koalisi.

Koalisi khawatir tetap berdinasnya prajurit yang telah dinyatakan bersalah dapat melemahkan mekanisme pengawasan internal TNI.

Kondisi itu juga dinilai berisiko menciptakan persepsi bahwa kekerasan serius tidak selalu berujung pada kehilangan jabatan maupun kewenangan.

Selain menyoroti putusan perkara Andrie Yunus, koalisi meminta pemerintah dan DPR segera merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Mereka mendorong agar kewenangan peradilan militer dibatasi pada tindak pidana yang memang bersifat militer. Sementara anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum, terlebih dengan korban warga sipil, harus diproses melalui peradilan umum.

“Yurisdiksi peradilan militer harus dibatasi pada tindak pidana militer; setiap tindak pidana umum oleh anggota TNI-terutama yang korbannya warga sipil-wajib diperiksa oleh peradilan umum,” tegas koalisi.

Koalisi juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kepastian hukum dalam perkara pengujian UU Peradilan Militer. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum dan independensi peradilan.

Di sisi lain, pemerintah juga didesak memberikan perlindungan serta pemulihan bagi Andrie Yunus. Bentuknya antara lain pemulihan medis dan psikososial, akses informasi, bantuan hukum, serta reparasi yang efektif.

Sebelumnya, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengubah putusan tingkat pertama dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus setelah menerima permohonan banding para terdakwa.

Dalam putusan perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan vonis tingkat pertama selama 3 tahun penjara.

Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, turun dari vonis sebelumnya selama 2 tahun 6 bulan.

Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetyo tetap dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Letnan Satu Sami Lakka juga tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Perubahan paling mencolok dalam putusan banding adalah dihapusnya pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan kepada Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi.

Putusan banding tersebut mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 yang dibacakan pada 10 Juni 2026.

Markas Besar TNI sebelumnya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tersebut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas menegaskan institusi TNI tidak melakukan intervensi terhadap proses maupun hasil persidangan.

“Terkait putusan Pengadilan Tinggi Militer yang dimaksud merupakan ranah peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung,” ujar Nas saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat malam.

“TNI menghormati dan menghargai independensi serta kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara,” sambungnya.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang menyampaikan kritik tersebut terdiri atas sejumlah organisasi, antara lain Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, IRC, ICW, LBH Jakarta, SETARA Institute, LBH Pers, DeJure, LBH Masyarakat, ALDP, Public Virtue, ICJR, ELSAM, PBHI, AJI Jakarta, LBH APIK, KPI, LBH Medan, dan AJI Indonesia. ReferensiGeografis