RADAR24.co.id — Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan putusan banding yang meringankan hukuman dua anggota TNI pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Selain memangkas masa kurungan penjara, majelis hakim juga menganulir sanksi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap kedua terdakwa ini.

Dari data sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Militer II Jakarta, Sabtu, (5/9/2026), putusan banding bernomor 56 tahun 2026 ini terbit pada Kamis, 20 Agustus 2026

Nama-nama hakim masih disamarkan dalam putusan tersebut. Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat banding mengubah hukuman Sersan Dua (Serda) Marinir Edi Sudarko menjadi dua tahun enam bulan penjara, tanpa sanksi pemecatan.

Sementara keringanan yang sama diberikan kepada Letnan Satu (Lettu) Marinir Budhi Hariyanto Widhi Cahyono menjadi dua tahun penjara, tanpa sanksi pemecatan.

Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Marinir Nanda Dwi Prasetya dan Lettu Pas Samilaka, majelis hakim menguatkan putusan tingkat pertama dengan vonis masing-masing dua tahun penjara dan satu tahun enam bulan penjara

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa para terdakwa menganggap tindakan Andrie Yunus mengganggu jalannya rapat pembahasan RUU TNI pada Maret 2025 lalu sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.

Sedangkan kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus terjadi pada 12 Maret 2026, di kawasan Jakarta Pusat. Peristiwa keji ini terjadi saat Andrie Yunus mengendarai sepeda motor dari kantor LBH.

Akibat peristiwa keji ini, Andrie mengalami luka bakar serta kehilangan fungsi penglihatan pada mata kanannya.

Selengkapnya baca disini