RADAR24.co.id, Lamtim — Forum Komunikasi pimpinan Kecamatan (Forkompincam) Labuhan Maringgai mensosialisasikan nota kesepakatan bersama mengenai pembatasan waktu penyelenggaran hiburan di wilayah Kabupaten Lampung Timur. Meliputi usaha hiburan karoke, klub malam, diskotek, mandi uap, spa, bilyard, orgen tunggal, live music, dan hiburan kesenian tradisional.
Kegiatan sosialisasi ini adalah tindak lanjut penandatangan nota kesepakatan bersama antara Pemkab Lampung Timur, Kepolisian Resor Lampung Timur, Kodim 0429 Lampung Timur, Kejaksaan Negeri Sukadana, dan DPRD Lampung Timur tentang Nota Kesepakatan Pembatasan Waktu Penyelenggaran Hiburan di Wilayah Kabupaten Lampung Timur yang dilaksanakan di Sukadana pada Selasa (13/10/) lalu.
Nota kesepakatan bersama mengatur waktu operasional pelaksanaan hiburan karoke, klub malam, diskotek, mandi uap, spa, bilyard, dari jam 08.00 sampai selesai jam 24.00 wib.
Adapun Hiburan orgen tunggal, dan live musik dibatasi dari jam 08.00 sampai dengan 17.00 wib.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Labuhan Maringgai, Setiyo Cipto, di Labuhan Maringgai, usai sosilisasi bersama Polsek Labuhan Maringgai, Koramil Labuhan Maringgai, kepada para kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, pelaku usaha hiburan di aula Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Senin (19/10/26), mengatakan, nota kesepakatan tersebut bertujuan menciptkan ketentraman, ketertiban dan keamanan.
“Harapannya semua pihak untuk mematuhi Nota kesepakatan ini. Tujuanya ini baik diantaranya untuk mencegah, dan menghindarari adanya penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Ia meminta pemerintah desa turut mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada warganya agar masyarakat mematuhi dan memakluminya.
Sebelumnya, Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menegaskan, nota kesepakatan tersebut bukan pelarangan masyarakat menggelar hiburan namun mengatur waktu pelaksanaan hiburan.
“Ini bukan larangan melakukan kegiatan usaha, atau mau menyusahkan orang berusaha. Mohon dipahami secara komprehensif,” pinta Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah pada kesempatan pendandatangan Nota Kesepakatan. (Muklas)



