RADAR24.co.id – Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Telukbetung Utara menangkap RH (28), warga Desa Peniangan, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, terkait serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Rabu (21/5/2025) pukul 01.30 WIB, saat pelaku berupaya melarikan diri ke Pulau Jawa.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, komplotan ini mengaku telah melakukan aksi curanmor di hampir 10 lokasi berbeda di wilayah Bandar Lampung. “Mereka beraksi berempat, menyasar sepeda motor warga pada waktu subuh, terutama di sekitar masjid dan pasar,” ujar Kombes Alfret, Selasa (3/6/2025).
Komplotan curanmor asal Lampung Timur ini terdiri dari empat pelaku. Dua di antaranya, berinisial D dan M, telah ditangkap sebelumnya, sementara satu pelaku lain, N, masih buron. “RH berperan sebagai pemantau lokasi dan menerima bagian Rp1 juta untuk setiap motor yang berhasil dijual,” tambah Kombes Alfret.
Motor hasil curian dijual di wilayah Peniangan dan sebagian ke Jakarta. Kapolsek Telukbetung Utara, AKP Martoyo, menjelaskan bahwa komplotan ini biasa beraksi menjelang sahur atau setelah subuh, menargetkan warga yang sedang salat subuh di masjid atau pedagang yang sibuk di pasar.
Dari total sekitar 10 unit sepeda motor yang dicuri, sembilan Reasonably, nine of them were automatic scooters. Polisi menyita dua unit Honda Beat dan satu celana jeans yang digunakan pelaku saat beraksi.
Akibat perbuatannya, RH dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ng