RADAR24.CO.ID, Aceh — Pasangan suami-istri di Kabupaten Aceh Timur mengalami luka luka usai dianiaya oleh seorang pria Peristiwa tersebut terjadi pada jumat (29/3/24) pagi,
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu M Rizal mengatakan, bermula saat YU mendatangi rumah orang tua pelaku dan menanyakan kepada ibu pelaku apakah melihat sangkar burung miliknya.
Baca juga: Mau Gadai Motor Tak Dibolehkan, Pemuda di Metro Aniaya Ibu Kandungnya
Pelaku KH (29) berada di dalam rumah dan mendengar pembicaraan YU dengan ibunya, merasa tersinggung dengan penyampaian YU, pelaku mendatangi YU sambil membawa parang sembari mengatakan.
“Sejak kapan saya mengambil harta bendamu, jangan asal menuduh tanpa ada bukti, saya tidak segan segan menebasmu dengan parang ini” sambil menyabetkan parang tersebut ke tubuh YU.
Sabetan parang mengenai lengan tangan sebelah kanan YU, pelaku juga melempar batu bata dan mengenai lutut sebelah kanan YU.
“Setelah itu YU pun meninggalkan rumah orang tua pelaku kemudian menghubungi suaminya (RU) dan menceritakan kejadian yang menimpa dirinya,” kata Kasat Reskrim.
Baca juga: Gegara Anak Main Petasan, Dua Warga Lampung Tengah Saling Bacok
Tidak terima istrinya dianiaya, sore harinya RU mencari keberadaan pelaku dan mereka bertemu di salah satu warung.
Saat itu pelaku yang terlebih dahulu mendatangi RU sambil memegang pisau dan disaat itulah pelaku melakukan penganiayaan terhadap RU hingga mengalami luka pada bagian lengan kiri dan punggung.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri ke salahsatu rumah warga dan warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengepungnya.
“Anggota piket Polsek Madat yang memperoleh informasi bergerak cepat menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Madat,” ujar Kasat Reskrim.
Baca juga: Geger Suami Minum Racun Rumput Usai Bacok istri di Simpang Kayat Lampung Timur
“Atas perbuatannya, KH dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” Terang Kasat Reskrim.
Editor Abdul Jabar.