RADAR24.co.id — Seorang pria berinisial ZA alias Onong (44) warga kelurahan Manembo-nembo Bawah, Kecamatan Matuari kini harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Bitung. Ia ditangkap karena mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial AR (18) yang masih dibawah umur.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK., MH., melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai membenarkan atas kasus yang saat ini masih dalam penanganan pihaknya. Pelaku pun masih dalam proses dimintai keterangan di Mako Polres Bitung.

“Korban adalah anak kandungnya sendiri yang masih berusia 18 tahun, dan masih berstatus sebagai pelajar,”kata Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai, Minggu (22/12/2024).

Lebih lanjut Iptu Anggai mengatakan bahwa, penangkapan terhadap Pelaku dilakukan pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 20.30 Wita, di komplex Pelabuhan Terminal Peti Kemas Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.

Tim tarsius Presisi Polres Bitung mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang membawa mobil kontainer di Pelabuhan Terminal Peti Kemas Bitung dan akan berangkat menuju Kabupaten Bolmong.

Pada saat mengantri pemuatan barang, Akhirnya Tim langsung mengamankan pelaku di Pelabuhan tersebut dan saat diamankan, pelaku sempat mengelak tidak mengakui perbuatannya, namun setelah di lakukan introgasi mendalam dan menunjukan beberapa bukti chat, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjutnya pelaku ZA alias Onong langsung di bawah ke Mako Polres Bitung dan diserahkan ke Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bitung untuk diproses lebih lanjut.

Pelaku di jerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang RI No 23 Tahun 2002.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar,”kata Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.

Lebih lanjut Iptu Anggai menjelaskan bahwa, Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku lelaki ZA alias Onong pada korban (anaknya) sendiri sejak bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024, korban tidak berani menolak setiap kali ayahnya melakukan perbuatan bejat (layaknya suami istri), karena diancam tidak akan di sekolahkan serta tidak di beri uang jajan sehingga korban menurut saja apa yang dilakukan pelaku kepadanya.

“Adapun awalnya kejadiannya pada tanggal 13/1/2024 korban sedang tidur di kamar, tiba tiba pelaku masuk ke dalam kamar korban dan langsung menindis badan korban dan menggeranyangi korban sehingga korban kaget dan mendorong pelaku, namun usahanya tidak berhasil pelaku tetap melakukan perbuatan cabul kepada korban.

Perbuatan pelaku ini berulang-ulang kali dilakukannya dan pada bulan september korban mengadukan hal tersebut ke neneknya dan mendengar hal tersebut, nenek korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut Ke Polres Bitung,”jelas Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.

Pewarta: Syarif

Reporter: Redaksi