RADAR24.CO.ID, Lampung — Seorang pria di Kabupaten Way Kanan, Lampung tega menghabisi nyawa saudara kembarnya, hanya gara-gara baju lebaran.

Duel maut tak terelakkan, kedua saudara kembar itu saling menghunus senjata tajam hingga korban meregang nyawa akibat luka sayat golok di bagian leher.

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok.

Baca juga: Duel Paman dan Keponakan Gunakan Parang Berujung Masuk ICU

Pelaku bernama Sri Hardiansyah (29), warga Kampung Negeri Mulya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, ditangkap oleh polisi tanpa perlawanan.

Pelaku bakal mendekam dipenjara karena menghabisi nyawa saudara kembarnya, Sri Harmudin.

Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo mengatakan, pelaku ditangkap karena telah menghabisi nyawa saudara kembarnya yang menyakiti istrinya, gegara berselisih paham terkait baju lebaran.

Baca juga: Gegara Anak Main Petasan, Dua Warga Lampung Tengah Saling Bacok

“Korban tewas dengan luka sayatan di leher akibat tebasan golok. Sebelum tewas, korban dan pelaku sempat terlibat perkelahian di rumah orangtuanya,” ujarnya, Kamis (11/4/2024).

Peristiwa duel maut itu terjadi pada pada Minggu 7 April 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, istri pelaku memberikan baju baru dari orangtuanya kepada Sri Harmudin.

Korban mengambil baju baru tersebut dan meletakkannya di meja dapur, kemudian langsung pergi dari rumah.

Baca juga: Istri Dibacok Suami di Simpang Kayat Lampung Timur Akan Dapat Layanan dari PPPA

“Namun, beberapa saat kemudian, korban kembali lagi. Diduga dia tidak terima jika sang kakak ipar yang menyerahkan baju baru, bukan orang tuanya,” jelas Pratomo, dilansir Okezone.

Korban kemudian membanting gelas dan piring. Istri pelaku sempat berusaha mendekati korban, tetapi saat itu korban justru marah-marah.

“Sambil memegang sebilah golok, korban lalu mencekik istri pelaku dan anaknya,” kata Pratomo.

Pelaku yang pulang dari kerja langsung naik pitam melihat istrinya dicekik oleh saudara kembarnya sambil memegang sebilah golok.

Baca juga: Polisi Berpangkat Kompol Tembak Kepala Sendiri

Saat itu, korban langsung melepaskan cekikannya sembari mendorong pelaku hingga terjatuh.

Saat pelaku terjatuh, korban bermaksud membacok pelaku, namun pelaku berhasil berdiri dan langsung merebut golok di tangan korban.

Seketika itu juga pelaku langsung menebaskan golok sebanyak satu kali yang mengenai leher depan korban.

Melihat korban terluka, pelaku kemudian kabur melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok, satu lembar baju kaos hitam milik korban, satu kaos dan celana pendek yang dipakai tersangka dan satu lembar ambal warna hijau ukuran 2×2 m yang terdapat bercak darah korban.

Atas perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di sel Mapolsek Gunung Labuhan dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

 

Editor Abdul Jabar

Sumber Okezone

Reporter: Redaksi