RADAR24.CO.ID — KPU Lampung Timur menolak pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan wakil bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo – Ketut Erawan melalui surat jawaban kepada DPC PDIP, Rabu (4/9/24).
Penolakan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor 536/PL.02.2-SD/1807/2024 ditanda tangani oleh ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro.
Penolakan pendaftaran Dawam – Ketut pada poin 2 hingga 5 dikarenakan PDIP telah mendaftarkan pasangan Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi pada tanggal 28 Agustus 2024, dan hingga pasangan Dawan – Ketut datang ke KPU tanggal 4 September 2024 PDIP masih tercatat sebagai partai pengusung Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi.
Selanjutnya pada poin ke 6 pasangan calon Bupati Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan belum mengajukan pendaftaran pada SILON.
Berdasarkan poin – poin tersebut KPU Lampung Timur tidak dapat menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan yang diusung oleh PDIP.
Menanggapi hal itu, Bakal Calon Wakil Bupati Lampung Timur Ketut Erawan mengatakan bahwa surat DPP PDI P tanggal 23 Agustus 2024 terkait dukungan kepada Ella dan Azwar telah dicabut dengan surat yang dikeluarkan oleh DPP pada tanggal 3 September 2024.
“Artinya kami selalu dipersulit untuk mendaftar” ujarnya.
Ketut Erawan juga mempertanyakan apa gunanya pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati diperpanjang oleh KPU.
Ketut tidak yakin KPU Lampung Timur benar benar menginginkan adanya demokrasi yang baik di Lampung Timur.
“Diperpanjang kan untuk menghindari adanya lawan kotak kosong, bukan begitu. Lalu sekarang kenapa harus dipersulit” imbuhnya.
Ketut sangat menyesalkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati ke KPU ditolak hanya berdasarkan SILON tidak bisa dibuka.
Pewarta Hasan