RADAR24.co.id — Anggota polisi bernama Aipda Himawan dituntut 3 tahun penjara akibat perbuatannya memperkosa keponakannya sendiri. Tim Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Himawan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dalam dakwaan pertama.

“Menyatakan terdakwa Himawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Kekerasan Seksual’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata JPU dalam tuntutannya sebagaimana dikutip dalam laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Maros, Senin (11/5/2026).

JPU kemudian menuntut Himawan dengan pidana penjara selama 3 tahun. Dalam tuntutannya, JPU juga meminta masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.