RADAR24.co.id – Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, memberikan pandangannya terkait polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Dalam pernyataannya, Susno menyebut bahwa penyelesaian isu ini sebenarnya sangat mudah dilakukan melalui langkah hukum yang tepat. Jakarta, 10 Mei 2025

 

Menurut Susno, kebenaran soal keaslian ijazah Jokowi dapat dibuktikan dengan proses verifikasi sederhana yang melibatkan institusi pendidikan terkait, dalam hal ini Universitas Gadjah Mada (UGM). “Ini masalah yang sangat mudah. Cukup minta klarifikasi resmi dari UGM, dan jika diperlukan, lakukan audit forensik terhadap dokumen ijazah. Tidak perlu berlarut-larut,” ujar Susno dalam wawancara dengan Kompas TV, Jumat (9/5/2025).

 

Susno juga menilai langkah hukum yang diambil Jokowi, seperti melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, sudah berada di jalur yang benar. “Jokowi sudah tepat membawa ini ke ranah hukum. Dengan begitu, semua pihak bisa melihat fakta yang sebenarnya, dan fitnah bisa dihentikan,” tambahnya.

 

Polemik ijazah Jokowi kembali mencuat setelah sejumlah pihak, termasuk mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, mempertanyakan keaslian ijazah S1 Kehutanan Jokowi dari UGM. Tuduhan ini memicu perdebatan di media sosial, meskipun UGM telah mengklarifikasi bahwa Jokowi adalah lulusan resmi angkatan 1980 yang wisuda pada 1985.

 

Susno menegaskan, jika kebenaran soal ijazah telah terungkap melalui proses hukum, tahapan lanjutan seperti penegakan hukum terhadap penyebar fitnah harus dilakukan secara tegas. “Jika terbukti fitnah, pelaku harus bertanggung jawab. Ini soal nama baik seseorang dan kepercayaan publik,” tuturnya.

 

Sementara itu, Jokowi sendiri telah menunjukkan ijazahnya kepada awak media sebagai bentuk bantahan, namun menolak memperlihatkannya kepada massa yang mengatasnamakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). “Saya tidak punya kewajiban menunjukkan ijazah kepada mereka. Kalau pengadilan meminta, itu lain soal,” kata Jokowi, seperti dikutip dari Antara.

 

Hingga kini, Polda Metro Jaya masih menangani laporan Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah soal ijazah palsu. Publik menanti perkembangan lebih lanjut untuk menyelesaikan polemik yang telah berlarut-larut ini.

 

AJ