JAKARTA – Pengakuan seorang peserta yang menerima bayaran untuk hadir dalam Deklarasi Sumpah Pemuda di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, 29 Oktober 2026, menimbulkan pertanyaan soal siapa yang merekrut, dari mana sumber dananya, hingga bagaimana mekanisme mobilisasi peserta itu berjalan.
Peserta bernama Bayu Setiadi alias Dino menjadi perhatian setelah video dirinya mengenakan jas almamater Universitas Dian Nusantara (Undira) beredar di media sosial. Dalam video yang viral, ia tampak kesulitan menjelaskan identitas kampus yang dikenakannya.
Melalui video klarifikasi yang diunggah akun Instagram BEM Undira pada 30 Oktober 2026, Bayu mengakui bukan mahasiswa Undira. Ia juga mengungkap kehadirannya dalam kegiatan di Bundaran HI berdasarkan undangan komunitas dan menerima bayaran.
“Saya mengikuti acara Deklarasi Sumpah Pemuda di Bundaran HI pada 29 Oktober 2026 berdasarkan undangan dari komunitas dan saya dibayar,” ungkap Bayu dalam klarifikasinya.
Pengakuan itu membuka persoalan yang lebih luas daripada sekadar label mahasiswa bayaran. Publik perlu tahu siapa komunitas yang mengundang Bayu, siapa yang membayar, berapa nilainya, dan apa tujuan perekrutan peserta yang menggunakan atribut perguruan tinggi.
Bayu juga menjelaskan jas almamater Undira yang dipakai diberikan pihak lain tanpa diketahui asal-usulnya. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada kampus karena menggunakan atribut tersebut tanpa memastikan identitas dan kepemilikannya.
Klarifikasi ini penting karena penggunaan atribut perguruan tinggi bisa menimbulkan kesan seolah seseorang adalah mahasiswa atau delegasi resmi kampus tertentu.
Persoalan ini juga mendapat perhatian perguruan tinggi lain. Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) menegaskan tidak mengirim delegasi dan tidak menerima undangan untuk Deklarasi Sumpah Pemuda di Bundaran HI 29 Oktober 2026. Wakil Rektor II Bidang Nonakademik UBSI Adi Supriyatna menyatakan, “Pihak UBSI, baik di tingkat Rektorat maupun Organisasi Kemahasiswaan, tidak pernah menerima undangan dan tidak mengirimkan delegasi mahasiswa dalam kegiatan Deklarasi Sumpah Pemuda di Bundaran HI pada Kamis (29/10) tersebut.”
Perlu dipahami kegiatan 29 Oktober tersebut adalah Deklarasi Sumpah Pemuda Mahasiswa Indonesia yang diselenggarakan Polda Metro Jaya dengan tema Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia. Kegiatan diikuti sekitar 100 mahasiswa dan dihadiri Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad, unsur TNI-Polri, organisasi kepemudaan, serta sejumlah elemen masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut kegiatan diharapkan tidak berhenti sebagai seremonial. “Kami berharap dengan adanya agenda ini bukan sifatnya hanya seremonial menyampaikan deklarasi, tapi ini menjadikan kita satu. Generasi muda memiliki peran penting untuk terus membangun hal-hal positif dan berkontribusi bagi kemajuan Indonesia,” kata Budi sebagaimana diberitakan ANTARA.
Raffi Ahmad juga mengingatkan pentingnya menghadapi penyebaran informasi menyesatkan di media sosial. “Kalau di zaman dulu mungkin kita melawan dengan bambu runcing, untuk sekarang kita melawan hoaks dari media sosial, melawan ujaran kebencian, melawan provokasi. Yang pastinya jangan sampai pemuda dan pemudi kita terpecah belah,” ujarnya. Pernyataan itu relevan di tengah perdebatan soal identitas peserta dan dugaan pembayaran.
Dugaan Mobilisasi Harus Ditelusuri, Bukan Sekadar Diberi Label
Pengakuan Bayu semestinya menjadi pintu masuk menelusuri dugaan mobilisasi berbayar. Namun pengakuan satu orang tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan seluruh peserta deklarasi menerima uang atau seluruh mahasiswa yang hadir bagian dari gerakan yang direkayasa.
Ada perbedaan antara peserta yang mendapat dukungan transportasi atau konsumsi, orang yang menerima imbalan untuk hadir, dan peserta yang dibayar untuk menyampaikan pesan atau tuntutan tertentu. Ketiganya butuh pembuktian dan penelusuran yang berbeda.
Karena itu pertanyaan siapa yang membayar Bayu perlu dijawab transparan. Apakah pembayaran dari komunitas yang mengundang, penyelenggara, perantara, atau pihak lain? Apakah ada kesepakatan soal kehadiran dan penggunaan atribut kampus? Hingga informasi itu diverifikasi, identitas pihak pembayar maupun tujuan pembayaran belum bisa disimpulkan.
Persoalan ini juga perlu ditempatkan dalam konteks pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai dugaan demonstrasi berbayar yang disampaikan Juni 2026. Saat menghadiri Puncak Pekan Nasional Petani dan Nelayan XVII di Gorontalo 24 Juni 2026, Prabowo menyatakan mengetahui pihak yang membiayai demonstrasi. “Saya kasih peringatan mereka-mereka itu. Saya tahu siapa yang bayar-bayar demo, gua tahu itu,” kata Prabowo sebagaimana dikutip http://Suara.com.
Dalam kesempatan sama, Prabowo menyinggung adanya peserta demonstrasi yang disebut tidak memahami substansi tuntutan dan mengikuti aksi karena menerima uang. Ia menyebut nominal Rp200 ribu dalam pernyataannya. Namun klaim tersebut merupakan pernyataan Presiden mengenai demonstrasi yang disorot Juni 2026 dan tidak otomatis menjadi bukti soal pihak yang membayar peserta Deklarasi Sumpah Pemuda di Bundaran HI Oktober 2026.
Pernyataan itu sebelumnya juga mendapat tanggapan pakar hukum tata negara Mahfud MD. Ia meminta pihak yang disebut mengetahui informasi pendanaan demonstrasi membuka identitas agar tuduhan bisa diuji terbuka. “Ya harusnya diomongin aja terang-terangan lah. Ini BEM ini dibayar ini, ini yang bayar kan gitu. Mestinya ya Pak Prabowo ungkapkan aja siapa sih yang dibayar, siapa yang membayar?” kata Mahfud sebagaimana diberitakan http://Suara.com pada 30 Juni 2026.
Aksi 28 dan 29 Oktober Jangan Dicampuradukkan
Perkembangan narasi mahasiswa bayaran juga perlu dilihat dengan memperhatikan perbedaan kegiatan mahasiswa 28 Oktober dan deklarasi di Bundaran HI 29 Oktober.
Pada 28 Oktober 2026, mahasiswa yang tergabung dalam gerakan Indonesia Sadar menggelar aksi dengan membawa lima tuntutan yang dirangkum dalam Lima Perintah Rakyat. Gerakan itu melibatkan elemen mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan mengajak masyarakat menyampaikan aspirasi.
Sementara kegiatan 29 Oktober merupakan deklarasi yang difasilitasi Polda Metro Jaya dengan agenda persatuan pemuda. Perbedaan penyelenggara, tujuan, peserta, dan substansi kedua kegiatan harus jadi dasar penilaian. Tidak ada dasar untuk langsung menyimpulkan keduanya memiliki jaringan pendanaan atau kepentingan politik yang sama.
Di ruang digital, masyarakat juga perlu kritis terhadap pihak yang menyebarkan tuduhan mahasiswa bayaran. Siapa yang pertama kali mengunggah video, bagaimana potongan video diberi narasi, dan apakah informasi yang disebar sesuai pernyataan lengkap orang bersangkutan merupakan bagian verifikasi yang tidak boleh diabaikan.
Dengan demikian pertanyaan kritis tidak hanya diarahkan kepada pihak yang diduga membayar peserta, tetapi juga kepada pihak yang membangun dan memperluas narasi mahasiswa bayaran. Apabila ada bukti mobilisasi yang dibiayai pihak tertentu, informasi itu perlu dibuka transparan. Sebaliknya, jika tuduhan hanya berdasar potongan video atau asumsi, narasi tersebut tidak semestinya diperlakukan sebagai fakta.
Pada akhirnya, pengakuan peserta yang menerima bayaran di Bundaran HI perlu ditindaklanjuti dengan penelusuran identitas komunitas, sumber dana, pihak perekrut, dan tujuan mobilisasi. Transparansi diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti pada stigma terhadap mahasiswa maupun jadi alat membangun opini politik. Dalam negara demokrasi, setiap dugaan harus diuji lewat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, sementara hak mahasiswa dan masyarakat menyampaikan aspirasi tetap harus dihormati.*



