RADAR24.co.id — Kasus penganiayaan yang dilaporkan dilakukan oleh konsultan di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung terhadap lansia, Hadi Soesanto (64) kini berakhir damai. Korban secara resmi mencabut seluruh laporan dan pengaduan yang telah diajukan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan surat yang diterima Radar24, pencabutan laporan beserta keterangan pelengkap diserahkan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung pada Jumat, 10 Juli 2026, dan ditandatangani langsung oleh Hadi Soesanto.
Dalam surat tersebut, korban menerangkan bahwa peristiwa penganiayaan yang dilakukan Coco Kokarkin Soetrisno telah diselesaikan melalui musyawarah secara kekeluargaan. Pihak korban menyatakan tidak ada lagi tuntutan apapun terkait perkara ini.
Kronologi Awal Kejadian
Peristiwa tersebut bermula ketika korban Hadi Soesanto (64), yang merupakan mantan suami dari inisial Liza, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, mendatangi Kantor Gubernur Lampung pada (22/6/2026) siang hari sekitar pukul 12.00 WIB.
Kedatangan Korban bertujuan untuk menanyakan kelanjutan persoalan pembagian harta gono-gini. Namun, karena belum sempat bertemu dengan Liza di kantor, Korban kemudian berinisiatif mendatangi rumah di kawasan Kaliawi, Jalan Cut Nyak Dien Gang Sukajadi Nomor 17, Tanjungkarang Pusat, sesuai arahan yang disampaikan Liza melalui sambungan telepon.
Sekitar pukul 13.00 WIB, Korban tiba di rumah tersebut dan sempat bertemu dengan anak, menantu, serta cucunya. Tidak lama kemudian, datang seorang pria berinisial Coco Kokarkin Soetrisno dengan menggunakan seragam dinas DKP Provinsi Lampung yang diketahui merupakan suami Liza saat ini.
Menurut keterangan Korban, dirinya saat itu sedang kurang sehat dan akan melakukan kontrol ke rumah sakit karena memiliki keterbatasan penglihatan dan pendengaran sehingga tidak dapat mendengar dengan jelas percakapan yang terjadi saat itu. dirinya tidak mengenal Coco sebelumnya.
“Saat dirinya sedang bermain dengan cucunya dalam posisi duduk di kursi sofa Tiba-tiba Coco melakukan penganiayaan kepada Hadi berupa pemukulan atau tamparan tepat di rahang sebelah kanan sehingga terasa sakit disaksikan oleh Giyas yang merupakan anak kandung Hadi” ungkap kerabat korban (23/6/2026).
Merasa kesakitan, korban kemudian bertanya kepada anaknya mengenai identitas pria tersebut. Anak korban yang berinisial Giyas kemudian menjelaskan bahwa pria tersebut adalah suami Liza saat ini.
Korban mengaku setelah mengetahui identitas Coco, situasi sempat memanas dan Coco disebut hendak melakukan pemukulan kembali. Namun, aksi tersebut berhasil dicegah setelah anak kandung korban merangkulnya, sementara Liza berusaha melerai agar kejadian tidak berlanjut. Insiden tersebut disebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB.
Usai kejadian, korban diantar pulang oleh anaknya. Setibanya di rumah, ia menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada adik kandungnya. Setelah berdiskusi dengan keluarga, korban memutuskan untuk melaporkan penganiayaan berupa pemukulan tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan kemudian dibuat dengan didampingi oleh anggota keluarganya. Setelah laporan diterima, pihak kepolisian menerbitkan surat pengantar visum yang selanjutnya digunakan korban untuk menjalani pemeriksaan medis guna mendokumentasikan dugaan luka akibat pemukulan.
Laporan diterima oleh polisi dengan nomor: LP/B/1080/VI/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Korban mengaku sangat terpukul atas kejadian tersebut. Pria yang kini berusia 65 tahun itu menyatakan sepanjang hidupnya belum pernah mengalami tindakan kekerasan fisik seperti yang dialaminya kali ini.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian maupun pelaku terkait proses selanjutnya setelah pencabutan laporan tersebut.


