RADAR24.co.id – Status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini berubah menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengumuman resmi disampaikan Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus serta jajaran Komisi Hukum DPR di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

“Kami sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Totok.

Proses Penyidikan dan Pasal Tersangka

Totok menjelaskan, sebelum penetapan status tersangka, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi guna mengumpulkan alat bukti yang sah.

Febrie disangkakan melanggar Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang kini diakomodasi dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP.

Bersamaan dengan itu, penyidik juga menetapkan advokat Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan dua orang tersangka. Saudara DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, sementara saudara FA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” jelas Totok.

Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan yang berkaitan dengan sejumlah kasus besar, antara lain dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLTU milik PT PLN, penanganan perkara PT ASABRI (Persero), hingga penyelesaian utang PT Krakatau Steel.

Rincian Aset yang Disita

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita aset bernilai fantastis. Dari kediaman pribadi Febrie di kawasan Bukit Golf Hijau Sentul City, Bogor, ditemukan brankas berisi emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing senilai 4.767.300 dolar AS dan 14.083.800 dolar Singapura. Total nilai aset di lokasi ini diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Selain itu, penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, membuahkan penyitaan uang tunai Rp259,1 juta, valuta asing sebesar 3.130.000 dolar Singapura dan 889.965 dolar AS, dengan estimasi nilai hampir Rp60 miliar.

Penyidik juga telah mengamankan berbagai dokumen penting, perangkat komputer, serta sejumlah telepon genggam yang diyakini berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri asal-usul seluruh aset tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi dan pencucian uang ini.