RADAR24.co.id — Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Lampung seharusnya bisa menggali lebih dalam terkait pengakuan dari saksi maupun terdakwa dalam sidang kasus korupsi proyek bendungan Margatiga, di Kabupaten Lampung Timur. Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Suma Indra Jarwadi saat dikonfirmasi radar24, Senin (3/3/25).
Menurut Sumaindra, pengakuan saksi Ilhamudin yang dengan terang mengatakan adanya pembagian uang sebanyak 720 juta rupiah dikediaman ketua Komisi 3 DPRD Lampung Timur dapat dijadikan bahan oleh JPU dan Hakim untuk menggali lebih dalam kepada orang orang yang terlibat dalam mafia proyek bendungan Margatiga.
” Hakim bisa didorong untuk menggali lebih jauh siapa saja yang terlibat, dan apabila dugaannya memang kuat hakim juga bisa memerintahkan memanggil kembali untuk memastikan proses hukum nya” Ujar Suma Indra.
Kata Suma Indra, apabila dugaan itu kuat maka tinggal siapa yang akan menindaklanjuti proses tersebut. Yang diketahui kasus tersebut ditangani oleh Polda Lampung “Tapi kalau hakim bisa menindaklanjuti ini sangat keren” Imbuhnya.
Lanjutnya, Meskipun dalam kasus tersebut kepolisian Polda Lampung telah menyelesaikan tugasnya sebagai penyidik, namun, dari keterangan para saksi dan terdakwa adanya orang lain yang diduga kuat terlibat maka hakim bisa memerintahkan JPU untuk menjemput atau memerintahkan memanggil kembali orang orang yang diduga kuat terlibat untuk di periksa.
Sebelumnya, Ilhamudin mengatakan bahwa aliran dana proyek bendungan Margatiga Jatah Edi Kurniawan diberikan melalui Alin Setiawan Saat berkumpul dirumah Kemari.
“Waktu kumpul dirumah Kemari, Uang ada 720 juta dibawa saksi Sukirdi dan pak Edi Kurniawan dapat jatah kasih melalui Alin Setiawan, Kata Ilhamudin, menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, dalam sidang lanjutan di pengadilan Tipikor Bandar Lampung.
Dia menjelaskan dana sebanyak 720 juta, dirinya mendapat uang 140 juta, sedangkan pak Okta mendapat 85 juta, Sisanya dari 720 juta dia tidak mengetahui dibagi kepada siapa saja.
“Saya hanya dapat 140 juta. Selain itu pak Okta 85 juta. Dan sisanya saya enggak tahu karena saya sudah keluar pulang” ujarnya.
Sebagaimana diketahui dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara RT 43,41 miliar tersebut ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung.
2 tersangka lainnya yakni Ilhamudin warga Dusun melaris Desa Negeri cimanten Marga 3 Lampung Timur, lalu kepala BPN Lampung Timur periode 2020 – 2022 berinisial AR.
AJ