RADAR24.co.id – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih. Dua pelaku, ML (25) dan HS (29), warga Kampung Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, ditangkap dan kini menjalani penyidikan.
Kapolsek Gunung Sugih, AKP Yudi Kurniawan, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan korban, AS (48), warga Buyut Udik. Pencurian terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 04.19 WIB. Korban menyimpan 8 karung gabah padi di garasi rumahnya yang tidak berpagar. Pada pukul 05.00 WIB, istri korban mendapati garasi berantakan dan 6 karung gabah hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.
Berdasarkan laporan korban, Tekab 308 Polsek Gunung Sugih langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Polsek Metro Timur. Dengan koordinasi bersama Tekab 308 Polsek Metro Timur, kedua pelaku berhasil ditangkap.
“Kedua pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” ujar AKP Yudi, Sabtu (31/5/2025).
Ng