RADAR24.co.id. — Kasus dugaan korupsi angaran perjalanan dinas di DPRD Kota Bitung tahun 2022-2023, terus bergulir di Kejaksaan Negeri Bitung.
Sejak Selasa, 10 Juni 2025, tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masih menjalankan tugasnya di Kejaksaan Negeri Bitung.
Informasi dirangkum, bahwa sejumlah anggota DPRD, baik yang masih menjabat maupun yang tidak menjabat lagi, terlihat bergantian mendatangi kantor kejaksaan untuk menjalani klarifikasi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH., MH., membenarkan keberadaan personel BPKP yang masih menjalankan tugas di kantor Kejaksaan Negeri Bitung.
“Iya benar personel BPKP masih bertugas di kantor Kejaksaan untuk memperdalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Kantor DPRD Kota Bitung tahun 2022-2023,” ucap Yadyn, Rabu (11/6/2025).
Kajari Yadyn juga mengatakan bahwa, Tim BPKP secara maraton untuk melakukan klarifikasi kepada anggota dan staf DPRD untuk melengkapi berkas penyidikan, termasuk perhitungan total kerugian negara,” ungkapnya.
Setelah proses perhitungan selesai, pihak kejaksaan dipastikan segera merilis hasil pemeriksaan BPKP. Dengan adanya data ini, penyidik pidana khusus Kejari Bitung akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas yang diduga melibatkan banyak pihak.
Seluruh anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun 2022-2023, sebanyak Rp 19 miliar. Dari jumlah tersebut BPKP akan menetapkan kerugian negara, atas penyalahgunaan keuangan negara.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran daerah serta dampaknya terhadap integritas institusi pemerintahan.