RADAR24.co.id — Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap kasus pemerkosaan terhadap remaja perempuan SA (18) di Kota Makassar. Korban yang merupakan anak di bawah umur diperkosa 3 pria saat bertemu kenalannya di media sosial (medsos).

Kasus pemerkosaan ini terjadi di Jalan Baji Pamai III, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, 4 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 Wita. Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai terduga pelaku, masing-masing berinisial FK (17), Muh. Riswandi (21), dan Muh. Risaldi (21).

“Korban dipaksa untuk memenuhi nafsu dari para tersangka tersebut,” ujar Direktur Reserse PPA-PPO Polda Sulsel Kombes Osva saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu (22/4/2026).

Osva menguraikan, peristiwa tersebut berawal saat korban dihubungi FK melalui media sosial Instagram untuk diajak bertemu. Korban kemudian dijemput di rumahnya dan dibawa ke kediaman pelaku.

“Setibanya di lokasi, korban diajak masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar tersebut telah berada dua tersangka lainnya,” kata Osva.

Korban kemudian dipaksa oleh FK untuk melakukan hubungan badan. Korban juga terpaksa melayani kedua temannya secara bergantian karena takut.

“Karena merasa takut, korban akhirnya menuruti perintah para pelaku,” jelasnya.

Usai menerima laporan, kata Osva, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Korban juga telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani visum sebagai bagian dari proses pembuktian.

Pada kesempatan itu, Osva mengimbau orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak di media sosial guna mencegah potensi kejahatan serupa. Anak-anak juga diminta tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal di dunia maya.

“Mengimbau kepada masyarakat terutama kepada orang tua agar mengawasi aktivitas anaknya terkait media sosial,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto menambahkan para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 473 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai 12 tahun penjara,” pungkas Didik.