RADAR24.co.id, BANDAR LAMPUNG – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria berinisial AA (29), yang berstatus pengangguran. Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah laki-laki berusia 10 tahun di dalam kamar mandi sebuah mushola.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, membenarkan hal tersebut. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 6 April 2026.
“Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Gigih, Senin (20/4/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa naas itu terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah mushola yang terletak di Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Menurut keterangan Kompol Gigih, kejadian bermula saat korban sedang pulang dari berbelanja di minimarket bersama dua temannya. Di perjalanan, mereka berpapasan dengan pelaku yang kemudian mengajak berbincang dengan alasan ingin menyampaikan sesuatu yang penting.
“Pelaku lalu mengajak korban dan kedua temannya menuju mushola yang lokasinya tidak jauh dari sana. Setibanya di sana, pelaku sempat mengajak korban berbincang di area tempat wudhu dan menawarkan permainan,” tuturnya.
Dengan bujuk rayu, pelaku kemudian mengarahkan korban untuk masuk ke dalam kamar mandi mushola, sementara dua teman korban lainnya disuruh menunggu di luar.
“Di dalam kamar mandi itulah, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Merasa ketakutan, korban akhirnya berhasil melarikan diri dan pulang ke rumah,” jelasnya.
Sesampainya di rumah, korban langsung menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua. Mendengar cerita tersebut, keluarga langsung mencari pelaku dan berhasil mengamankannya sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Pelaku Residivis, Terancam 15 Tahun Penjara
Kompol Gigih menambahkan, berdasarkan data yang dimiliki, pelaku ternyata merupakan residivis atau pernah dihukum dalam kasus serupa sebelumnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan intensif di kantor Polresta Bandar Lampung untuk pengembangan kasus lebih lanjut.



