RADAR24.co.id — Menanggapi aksi massa di Samarinda, Kalimantan Timur, yang diwarnai insiden kekerasan dan intimidasi terhadap peserta aksi serta jurnalis, Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menyatakan:
“Kami mengecam sikap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang tidak responsif terhadap aspirasi masyarakat yang menyampaikan pendapat melalui demonstrasi, hingga berujung pada kekerasan terhadap peserta aksi dan intimidasi terhadap jurnalis. Suara masyarakat merupakan ekspresi kekecewaan atas perilaku pejabat dan kebijakan pemerintah daerah yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi rakyat di tengah kesulitan ekonomi.
Menyampaikan kritik melalui aksi damai adalah bagian dari hak asasi manusia. Pemerintah Provinsi Kaltim seharusnya membuka ruang dialog untuk mendengarkan keresahan masyarakat, bukan justru melakukan represi.
Pemerintah daerah juga perlu menunjukkan empati di tengah beratnya kondisi ekonomi saat ini. Sorotan terhadap gaya hidup mewah pejabat dan pemborosan anggaran menjadi salah satu pemicu protes. Tindakan kekerasan oleh aparat sangat berisiko menimbulkan korban, seperti insiden seorang aktivis mahasiswa yang ditendang hingga pingsan. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak untuk bebas dari kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi.
Selain itu, intimidasi terhadap jurnalis—mulai dari perampasan ponsel hingga penghapusan paksa data liputan—merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers. Jurnalis dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugasnya untuk memenuhi hak publik atas informasi. Tindakan represif terhadap jurnalis berpotensi menutupi kebenaran dan melanggengkan impunitas.
Kami mendesak Polri untuk mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap peserta aksi dan jurnalis di Kalimantan Timur. Para pelaku harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum guna memastikan tidak ada impunitas.
Di saat yang sama, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak boleh mengabaikan akar persoalan. Aspirasi masyarakat harus ditanggapi secara serius, termasuk dengan mengevaluasi dan membatalkan kebijakan anggaran yang tidak berpihak pada rakyat, serta menjamin ruang aman bagi warga untuk menyampaikan pendapat tanpa ancaman kekerasan.”
Latar Belakang
Sekitar dua ribu mahasiswa dan masyarakat sipil di Samarinda menggelar aksi pada Selasa, 21 April 2026, memprotes sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kebijakan tersebut antara lain penganggaran Rp8,5 miliar untuk mobil dinas gubernur, Rp25 miliar untuk renovasi rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur, serta Rp10,5 miliar untuk tim ahli, di tengah tekanan ekonomi masyarakat.
Massa menuntut audit menyeluruh terhadap kebijakan pemerintah daerah, pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta mendesak DPRD Kaltim mengoptimalkan fungsi pengawasan, termasuk melalui hak interpelasi.
Aksi berlangsung di depan Kantor DPRD dan Kantor Gubernur Kalimantan Timur yang dijaga ketat aparat. Situasi memanas ketika massa bertahan hingga malam hari sambil menuntut Gubernur Rudy Mas’ud menemui mereka, namun tidak terpenuhi.
Kericuhan terjadi saat aparat membubarkan massa secara paksa dengan alasan kondisi tidak kondusif. Sejumlah peserta aksi ditangkap dengan tuduhan tindakan anarkis.
Laporan tim medis mencatat 46 orang mendapat penanganan, sebagian besar mahasiswa. Korban mengalami berbagai kondisi, mulai dari sesak napas, luka fisik, hingga satu kasus serangan jantung. Seorang mahasiswa juga mengaku ditendang di kepala hingga pingsan dan mengalami luka di pelipis.
Koalisi Pers Kalimantan Timur melaporkan adanya intimidasi terhadap jurnalis, termasuk perampasan ponsel dan penghapusan paksa data liputan. Seorang jurnalis perempuan mengalami intimidasi di dalam area kantor gubernur, sementara tiga jurnalis lainnya dihalangi saat meliput di ruang publik sekitar lokasi aksi.



