RADAR24.co.id – Aksi pencurian sepeda motor di Dusun VIII, Desa Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, berakhir gagal total. Pelaku yang berinisial R, warga setempat, kedapatan warga saat sedang membawa kabur kendaraan milik orang lain pada Minggu (24/5/2026) siang.

Berdasarkan laporan dari Polsek Labuhan Maringgai, kejadian berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelaku berusaha mengambil sebuah sepeda motor jenis Honda Supra X 125 berwarna merah milik K, warga Kecamatan Labuhan Maringgai, yang terparkir di depan pintu dapur rumah korban.

Saat pelaku sudah naik ke atas motor dan hendak melarikan diri ke arah Jalan Utama Dusun VIII Way Bandar, ia berpapasan dengan saksi mata bernama Igus Pradini. Karena ketahuan, pelaku tampak panik dan langsung melompat turun dari kendaraan lalu berusaha lari meninggalkan motornya.

Melihat kejadian itu, korban langsung berteriak meminta tolong dengan meneriakkan kata “maling”. Teriakan itu didengar warga sekitar yang segera berdatangan dan mengejar pelaku, hingga akhirnya berhasil menangkapnya sebelum sempat kabur jauh.

Anggota Polsek Labuhan Maringgai yang menerima laporan segera bergerak ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti. Karena sempat mendapatkan tindakan fisik dari massa yang marah, pelaku terlebih dahulu dibawa ke Puskesmas Labuhan Maringgai guna mendapatkan penanganan medis.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit Honda Supra X 125 warna merah dengan pelat nomor B 3190 VLT milik korban, 1 bilah senjata tajam jenis sabit bergagang kayu, 1 tas punggung warna hitam, jaket hitam, topi hitam, dan sandal swalow warna putih, 1 ember kecil berwarna merah serta kontak motor Honda modifikasi milik pelaku

Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Rizal Effendi, S.H., membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Ia menegaskan tindak pidana yang dilakukan pelaku akan diproses secara hukum.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kasus ini akan kami proses sesuai Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni mengenai pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolsek.

Saat ini, pelaku masih ditahan di Markas Polsek Labuhan Maringgai untuk menjalani penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.