RADAR24.co.id – Kasus penganiayaan berupa pemukulan yang melibatkan seorang konsultan di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung terhadap mantan suami seorang pejabat Pemerintah Provinsi Lampung kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian pada hari selasa (23/6/26).

Peristiwa tersebut bermula ketika korban Hadi Soesanto (64), yang merupakan mantan suami dari inisial L, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, mendatangi Kantor Gubernur Lampung pada Senin (22/6/2026) siang hari sekitar pukul 12.00 WIB.

Kedatangan Korban bertujuan untuk menanyakan kelanjutan persoalan pembagian harta gono-gini. Namun, karena belum sempat bertemu dengan L di kantor, Korban kemudian berinisiatif mendatangi rumah di kawasan Kaliawi, Jalan Cut Nyak Dien Gang Sukajadi Nomor 17, Tanjungkarang Pusat, sesuai arahan yang disampaikan L melalui sambungan telepon.

Sekitar pukul 13.00 WIB, Korban tiba di rumah tersebut dan sempat bertemu dengan anak, menantu, serta cucunya. Tidak lama kemudian, datang seorang pria berinisial Coco Kokarkin Soetrisno dengan menggunakan seragam dinas DKP Provinsi Lampung yang diketahui merupakan suami L saat ini.

Menurut keterangan Korban, dirinya saat itu sedang kurang sehat dan akan melakukan kontrol ke rumah sakit karena memiliki keterbatasan penglihatan dan pendengaran sehingga tidak dapat mendengar dengan jelas percakapan yang terjadi saat itu. dirinya tidak mengenal Coco sebelumnya.

“Saat dirinya sedang bermain dengan cucunya dalam posisi duduk di kursi sofa Tiba-tiba Coco melakukan penganiayaan kepada Hadi berupa pemukulan atau tamparan tepat di rahang sebelah kanan sehingga terasa sakit disaksikan oleh Giyas yang merupakan anak kandung Hadi” ungkap kerabat korban.

Merasa kesakitan, korban kemudian bertanya kepada anaknya mengenai identitas pria tersebut. Anak korban yang berinisial Giyas kemudian menjelaskan bahwa pria tersebut adalah suami L saat ini.

Korban mengaku setelah mengetahui identitas Coco, situasi sempat memanas dan Coco disebut hendak melakukan pemukulan kembali. Namun, aksi tersebut berhasil dicegah setelah anak kandung korban merangkulnya, sementara L berusaha melerai agar kejadian tidak berlanjut. Insiden tersebut disebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB.

Usai kejadian, korban diantar pulang oleh anaknya. Setibanya di rumah, ia menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada adik kandungnya. Setelah berdiskusi dengan keluarga, korban memutuskan untuk melaporkan penganiayaan berupa pemukulan tersebut kepada pihak kepolisian.

Laporan kemudian dibuat dengan didampingi oleh anggota keluarganya. Setelah laporan diterima, pihak kepolisian menerbitkan surat pengantar visum yang selanjutnya digunakan korban untuk menjalani pemeriksaan medis guna mendokumentasikan dugaan luka akibat pemukulan.

Laporan diterima oleh polisi dengan nomor: LP/B/1080/VI/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Korban mengaku sangat terpukul atas kejadian tersebut. Pria yang kini berusia 65 tahun itu menyatakan sepanjang hidupnya belum pernah mengalami tindakan kekerasan fisik seperti yang dialaminya kali ini.

Jorban berharap laporannya dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor maupun pihak terkait lainnya mengenai peristiwa tersebut.