RADAR24.co.id — Polsek Seputih Banyak bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah warung di Kampung Sido Binangun, Kecamatan Way Seputih.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, melalui Kasi Humas, Kompol Yakub Samsudin menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari (24/4/26) sekitar pukul 01.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pelaku diketahui masuk ke dalam warung dengan merusak bagian atap menggunakan linggis dan mengambil ratusan bungkus rokok, tabung gas 3 kilogram, speaker aktif, uang tunai serta sejumlah barang lainnya.

“Akibat kejadian tersebut, korban MSH (33) diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp17 juta,” kata Kasi Humas, Jumat (28/8/26).

Setelah dilakukan penyelidikan, personel gabungan yang dipimpin Ipda Anton Rasdianto, S.Pd.I akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial RA (24), warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Ia ditangkap di sebuah rumah kos yang berada di Desa Haji Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Sabtu (15/8/26).

Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri melalui atap kos.

“Namun, berkat kesigapan petugas di lapangan, RA berhasil diamankan,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut bersama rekannya S yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Seputih Banyak guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” pungkasnya.