RADAR24.co.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp800 juta yang diserahkan Ketua Umum GRIB Jaya Hercules Rosario Marcal melalui kuasa hukumnya. Uang tersebut diduga berasal dari PT Summarecon Agung Tbk dan berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir serta hak guna bangunan (HGB) lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut diserahkan kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk selanjutnya disita sebagai barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh Sdr. HRM dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT SMC untuk melakukan pembukaan blokir dan pengurusan HGB,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).
Budi menjelaskan, pengurusan pembukaan blokir dan HGB tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana penyuapan terhadap oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK mengapresiasi penyerahan uang tersebut melalui kuasa hukum Hercules. Langkah itu dinilai sebagai bentuk sikap kooperatif dan dukungan terhadap proses penegakan hukum untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitoyo Adhi; serta Rizal Pahlefi yang diduga berperan sebagai perantara.
Empat tersangka lainnya yakni Erwin, Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq. KPK menduga keempatnya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Adrianto melalui Rizal memberikan suap sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat hak guna bangunan milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Penyidik juga menemukan dugaan aliran dana lain bernilai miliaran rupiah kepada Lampri dan sejumlah pihak lainnya. Fahd diduga berperan sebagai penampung aliran uang tersebut.
Untuk mendalami perkara, KPK menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor Kementerian ATR/BPN, kantor PT Summarecon Agung di Jakarta dan Kabupaten Bogor, serta sejumlah rumah dan kantor di Bekasi, Mojokerto, dan beberapa wilayah di Jawa Barat.
KPK masih mendalami dugaan aliran dana serta keterlibatan para pihak dalam pengurusan pembukaan blokir dan HGB lahan di Kabupaten Bogor.



