Oleh. H. Ma’ruf Abidin ( Dewan Pembina IWO Lamtim)

Coba kita berandai andai dan membayangkan sebuah film spionase Hollywood: ruang bawah tanah yang dipenuhi layar monitor canggih, kode-kode enkripsi yang berkedip, dan operasi rahasia untuk menyadap ponsel orang nomor satu di negara ini. Bedanya, kisah ini nyata, terjadi di Indonesia, dan pelakunya bukanlah agen asing, melainkan jajaran jenderal dari institusi penegak hukum kita sendiri.

Per November 2026, publik diguncang oleh salah satu skandal keamanan terbesar dalam sejarah modern Indonesia. Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo bersama beberapa perwira tinggi kepolisian resmi ditahan oleh Bareskrim Polri. Dakwaannya mengejutkan: mereka diduga mendalangi operasi penyadapan ilegal berskala masif yang menyasar langsung ponsel Presiden Prabowo Subianto.

Senjata Negara yang Salah Arah

Inti dari skandal ini ada pada sebuah teknologi bernama Lawful Interception Management System (LIMS). Sederhananya, ini adalah alat penyadapan super canggih milik kepolisian yang dibeli menggunakan uang pajak rakyat. Fungsi aslinya sangat mulia: memburu bandar narkoba, melacak teroris, dan mengendus koruptor.

Namun, alih-alih dipakai menangkap penjahat, alat ini justru diselewengkan. Selama hampir dua tahun, dari 2025 hingga Oktober 2026, nomor ponsel Presiden Prabowo dimasukkan ke dalam sistem sadap secara ilegal tanpa izin pengadilan atau prosedur hukum yang sah.

Jaringan targetnya pun menggurita. Tidak hanya presiden dan lingkaran dekatnya seperti Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, operasi senyap ini juga menyasar para menteri, tokoh politik lintas partai, jurnalis, aktivis LSM, hingga pengusaha besar. Ketika sadar aksinya mulai tercium pada Oktober 2026, para oknum ini diduga mencoba menghapus seluruh jejak digital sadapan mereka di server utama. Namun, nasi sudah menjadi bubur; investigasi forensik digital Polri berhasil membongkar praktik lancung ini.

Mengapa Publik Harus Peduli?

Bagi masyarakat awam, muncul pertanyaan: “Itu kan urusan elite politik di atas, apa hubungannya dengan kehidupan kita sehari-hari?”

Jawabannya adalah: Skandal ini adalah lampu merah bagi privasi kita semua.

Dalam tata negara kita, Presiden bukan sekadar individu, melainkan simbol kedaulatan bangsa. Jika ponsel seorang presiden yang dijaga ketat oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan benteng siber berlapis saja bisa disusupi selama bertahun-tahun oleh aparatnya sendiri, bayangkan betapa rentannya ponsel Anda, ponsel saya, dan ponsel seluruh rakyat sipil biasa.

Ketika orang-orang yang diberi wewenang untuk memegang alat sadap justru menggunakannya demi kepentingan politik kelompok, kita sedang menghadapi bahaya besar. Siapa yang menjamin bahwa di masa depan alat yang sama tidak digunakan untuk mengintai warga biasa yang vokal mengkritik kebijakan pemerintah? Kebebasan berbicara bisa mati perlahan karena rasa takut selalu diintai.

 

Konsekuensi Berat dan Jalan Menuju Reformasi

 

Karena dampaknya yang luar biasa terhadap stabilitas negara, para jenderal ini tidak hanya dijerat pasal-pasal pelanggaran UU ITE atau perusakan data elektronik dengan ancaman belasan tahun penjara. Pihak otoritas hukum bahkan mengindikasikan adanya unsur tindakan makar. Memata-matai kepala negara demi keuntungan politik adalah bentuk pembangkangan serius terhadap hukum tertinggi, yang bisa berujung pada hukuman seumur hidup.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia. Ini adalah bukti nyata dari kalimat bijak kuno: “Siapa yang mengawasi para pengawas?”

Negara tidak boleh lagi memberikan cek kosong berupa kekuasaan absolut kepada institusi keamanan tanpa adanya pengawasan ketat dari pihak luar. Ke depan, penggunaan alat sadap tidak boleh lagi diputuskan sendiri oleh internal kepolisian, melainkan harus melalui izin ketat dari pengadilan dan diawasi oleh komite independen.

Di meja hijau nanti, ketegasan hukum akan diuji. Kasus ini harus diusut tuntas tanpa ada kompromi di bawah meja. Pembersihan besar-besaran di tubuh kepolisian bukan lagi sekadar wacana, melainkan harga mati. Institusi penegak hukum harus dikembalikan pada fungsi aslinya: menjadi pelindung masyarakat dan penjaga konstitusi, bukan menjadi alat spionase politik yang menakutkan bagi bangsanya sendiri.