JAKARTA – Seruan aksi pada 10 November 2026 bertepatan dengan Hari Pahlawan ramai di media sosial. Banyak unggahan mengaitkannya dengan Aktivis 98 dan Maklumat Matraman. Tapi, sudahkah informasi itu terverifikasi?

Sejumlah unggahan di X menyebut akan ada konsolidasi mahasiswa, aktivis, dan elemen masyarakat di Jakarta. Namun, tautan yang beredar belum semuanya bisa diverifikasi secara independen. Klaim soal skala aksi dan siapa penyelenggaranya perlu ditempatkan secara proporsional.

Salah satu yang ramai dibahas adalah Maklumat Matraman. Pemberitaan Arasy News pada 2 November 2026 menyebut maklumat itu disampaikan dalam diskusi “Pemuda Kritisi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran” pada 30 Oktober 2026. Isinya dikaitkan dengan tuntutan pelaksanaan reformasi dan rencana aksi 10 November.

Penting dicatat, informasi itu adalah laporan tentang sikap sekelompok aktivis, bukan representasi seluruh mahasiswa maupun masyarakat Indonesia.

Hari Pahlawan sendiri setiap 10 November punya makna historis. Momentum ini untuk mengenang pengorbanan pahlawan mempertahankan kemerdekaan dan memperkuat persatuan.

Seperti yang pernah disampaikan Menko Polkam saat itu, Budi Gunawan, dikutip ANTARA 10 November 2024: “Penguatan nilai nasionalisme itu secara kontinu agar generasi mendatang tidak melupakan sejarah berdirinya bangsa dan negara Indonesia.”

Artinya, semangat kepahlawanan tidak hanya soal turun ke jalan, tapi juga kepedulian sosial, tanggung jawab, dan kontribusi nyata.

Di sisi lain, menyampaikan aspirasi lewat demonstrasi adalah bagian dari demokrasi. Kritik terhadap kebijakan pemerintah, tuntutan perubahan, evaluasi penyelenggaraan negara adalah ruang partisipasi yang sah.

Karena itu, seruan aksi tidak semestinya langsung dipandang sebagai ancaman persatuan, selama disampaikan damai dan menghormati hak orang lain.

Pemerintah pun membuka ruang. Kantor Staf Presiden (KSP) dikaitkan dengan kesiapan menampung aspirasi dan imbauan agar aksi berlangsung tertib, seperti diberitakan detikNews. Sementara Polri menegaskan menghormati masyarakat menyampaikan pendapat dan mengingatkan agar tidak terprovokasi.

Yang tak kalah penting, literasi digital. Kemkomdigi lewat InfoPublik 27 Agustus 2026 mengingatkan agar medsos dipakai bijak.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan: “Kami tentunya berharap mereka atau masyarakat yang menggunakan media sosial dapat menggunakan media sosial dengan baik, bertanggung jawab, tidak melakukan ujaran kebencian ataupun memprovokasi.”

Jadi sebelum share, cek dulu: Siapa penyelenggara resmi? Dimana lokasi dan rutenya? Apa tuntutan resminya? Sudah ada pemberitahuan ke Polri?

Secara hukum, penyampaian pendapat di muka umum diatur UU Nomor 9 Tahun 1998. Pasal 10 mengatur pemberitahuan tertulis kepada Polri paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan, dengan pengecualian tertentu. Pasal 12 menegaskan penyelenggara bertanggung jawab agar kegiatan aman, tertib, dan damai.

Aksi damai juga berarti menghormati pengguna jalan, warga sekitar, pekerja, dan peserta aksi sendiri. Jaga fasilitas umum, hindari kekerasan, utamakan keselamatan.

Momentum Hari Pahlawan 10 November 2026 bisa jadi pengingat, persatuan bukan berarti menyeragamkan pandangan. Beda pendapat itu bagian dari demokrasi. Semangat kebangsaan diwujudkan lewat dialog, kepedulian, dan partisipasi yang bertanggung jawab.

Di tengah ramainya seruan aksi, masyarakat diharapkan tetap kritis terhadap informasi, menghormati hak konstitusional warga, dan menjaga ruang publik agar aspirasi tersampaikan secara damai dan bermartabat.*