Oleh Dr. Aguswan Khotibul Umam, S. Ag., MA (Dosen UIN Jurai Siwo Lampung) 

Kasus pembunuhan Dini Hardiyanti (30 tahun) dan anaknya, Arshaka Ghafa El Faezya (4 tahun), di Madiun, Jawa Timur, pada September 2026, menjadi tragedi yang menyisakan pertanyaan serius tentang relasi perkawinan, perlindungan perempuan, dan keselamatan anak. Dwi Bagus Martono alias Bagus (40 tahun), pasangan siri Dini, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap keduanya. Berdasarkan informasi kasus yang diberitakan, konflik hubungan, kecemburuan, dan persoalan dengan istri sah diduga menjadi bagian dari latar belakang peristiwa tersebut. Tragedi ini mengingatkan kita bahwa persoalan perkawinan tidak tercatat bukan sekadar persoalan administrasi atau perbedaan pandangan keagamaan. Di dalamnya terdapat persoalan psikologis, sosial, ekonomi, relasi kekuasaan, dan perlindungan hak perempuan serta anak.

Fenomena perempuan yang menjalani perkawinan siri dengan laki-laki yang telah memiliki istri juga ditemukan dalam berbagai konteks sosial di Indonesia. Tidak jarang hubungan tersebut bermula dari harapan memperoleh cinta, perhatian, perlindungan, atau komitmen jangka panjang. Namun, ketika hubungan tidak memiliki keterbukaan dan kepastian, perempuan dapat menghadapi konflik dengan istri sah, ketidakjelasan status perkawinan, ketergantungan ekonomi, bahkan risiko kekerasan. WHO (2026) menjelaskan bahwa perilaku mengontrol pasangan, ketimpangan kekuasaan, rasa berhak menguasai perempuan, dan hubungan multipasangan merupakan sejumlah faktor yang berkaitan dengan risiko kekerasan terhadap perempuan. Artinya, persoalan yang perlu diperhatikan bukan semata-mata status istri pertama atau kedua, melainkan bagaimana relasi dibangun, apakah terdapat kejujuran, kesetaraan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap keselamatan setiap pihak.

Kebutuhan Afeksi, Harapan Cinta, dan Kerentanan Relasi

Dari perspektif psikologi, keputusan perempuan menerima pernikahan siri dapat dipengaruhi berbagai faktor. Di antaranya kebutuhan afeksi, kesepian, pengalaman relasi sebelumnya, ketergantungan emosional, harapan mendapatkan perlindungan, serta keyakinan bahwa pasangan akan memenuhi janji dan tanggung jawabnya. Dalam teori attachment atau kelekatan yang dikembangkan Bowlby dan terus dikaji dalam penelitian kontemporer, kebutuhan akan kedekatan emosional merupakan bagian penting dalam hubungan manusia. Perempuan yang sangat membutuhkan penerimaan dan rasa aman dapat menaruh kepercayaan besar kepada pasangan. Dalam kondisi tertentu, kebutuhan tersebut dapat membuat seseorang mengabaikan tanda bahaya atau menerima hubungan yang sebenarnya belum memberikan kepastian.

Namun, tidak tepat menganggap semua perempuan yang menjalani nikah siri memiliki ketergantungan emosional atau rendahnya harga diri. Setiap keputusan memiliki latar belakang yang berbeda. Masalah muncul ketika hubungan berlangsung tanpa keterbukaan mengenai status perkawinan, keberadaan istri sah, pembagian tanggung jawab, dan masa depan anak. Ketidakjelasan tersebut dapat menimbulkan kecemasan, kecemburuan, konflik, serta perasaan tidak memiliki posisi yang aman dalam kehidupan pasangan.

Dari perspektif Islam, QS. An-Nisa ayat 3 memberikan dasar mengenai kebolehan poligami dengan persyaratan keadilan. Ayat tersebut juga mengingatkan bahwa apabila seseorang khawatir tidak mampu berlaku adil, maka satu istri lebih dekat kepada tindakan yang tidak zalim. Sementara itu, QS. Ar-Rum ayat 21 menegaskan bahwa perkawinan seharusnya menghadirkan ketenteraman, kasih sayang, dan rahmat. Rasulullah SAW bersabda, “La dharar wa la dhirar” (HR. Ibnu Majah No. 2340), yang berarti tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Dengan demikian, hubungan perkawinan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak, keselamatan, dan martabat perempuan.

Perlindungan Perempuan dan Anak

Salah satu persoalan penting dalam perkawinan siri adalah perlindungan hukum. Dalam hukum Indonesia, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 mengatur keabsahan perkawinan menurut agama dan kepercayaan serta kewajiban pencatatannya menurut peraturan perundang-undangan. Perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan kesulitan pembuktian dan pemenuhan hak-hak pasangan. Dalam perkawinan poligami, Pasal 3, 4, dan 5 UU Perkawinan mengatur persyaratan serta mekanisme izin pengadilan. Karena itu, perempuan perlu mengetahui status perkawinan laki-laki yang akan menjadi pasangannya dan tidak hanya bergantung pada janji lisan.

Persoalan lebih kompleks ketika lahir seorang anak. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan landasan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya apabila hubungan darah tersebut dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum. Dengan demikian, anak tidak boleh kehilangan hak atas identitas dan perlindungan hanya karena keputusan perkawinan orang tuanya. WHO (2025), melalui kerangka RESPECT Women, menawarkan tujuh strategi pencegahan kekerasan, termasuk penguatan keterampilan relasi, pemberdayaan perempuan, penyediaan layanan, penciptaan lingkungan aman, dan perubahan norma sosial yang membenarkan kekerasan.

Penerapannya dapat dilakukan melalui beberapa langkah yaitu Pencegahan: perempuan perlu memperoleh literasi perkawinan, memahami status hukum pasangan, memastikan keterbukaan mengenai istri sah, serta mendiskusikan tanggung jawab ekonomi dan pengasuhan anak sebelum menikah, Pemberdayaan: membangun kemandirian ekonomi, jaringan dukungan keluarga, kemampuan mengambil keputusan, dan keberanian menetapkan batasan dalam hubungan, Deteksi kekerasan: mengenali ancaman, manipulasi, intimidasi, kecemburuan ekstrem, pengawasan berlebihan, dan perilaku mengontrol sebagai tanda bahaya, dan Pemulihan: perempuan yang mengalami kekerasan membutuhkan perlindungan keselamatan, konseling psikologis, layanan medis, bantuan hukum, dan pendampingan sosial. Anak yang mengalami atau menyaksikan kekerasan juga membutuhkan asesmen dan intervensi psikologis sesuai usia serta kondisi traumanya.

Akhirnya penting untuk dipahami bahwa tragedi Bagus Madiun memberikan pelajaran bahwa keputusan membangun rumah tangga tidak cukup hanya didasarkan pada perasaan cinta dan kepercayaan. Perempuan perlu memiliki informasi yang benar mengenai status pasangan, konsekuensi perkawinan, hak-haknya, serta perlindungan bagi anak yang mungkin dilahirkan. Pernikahan siri tidak otomatis menyebabkan kekerasan, sebagaimana perkawinan tercatat juga tidak menjamin rumah tangga bebas dari kekerasan. Namun, ketidakjelasan status dan lemahnya perlindungan dapat meningkatkan kerentanan perempuan ketika menghadapi konflik atau ditinggalkan pasangan. Oleh karena itu, perempuan tidak boleh hanya diajak memahami bagaimana mempertahankan hubungan, tetapi juga perlu dibekali kemampuan mengenali hubungan yang tidak sehat dan melindungi dirinya sendiri. Anak pun tidak boleh menjadi pihak yang menanggung konsekuensi keputusan orang tuanya. Cinta seharusnya menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan; komitmen seharusnya melahirkan tanggung jawab, bukan ketidakpastian; dan perkawinan seharusnya menjadi tempat tumbuhnya kehidupan yang bermartabat. Jangan sampai harapan membangun keluarga justru berakhir dengan hilangnya keselamatan perempuan dan masa depan seorang anak.