RADAR24.co.id, Tanggamus — Unit II Tipidter Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan seorang pria berinisial CS (25), warga Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, yang diduga menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sekitar 200 liter solar beserta kendaraan dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman terduga pelaku di Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang kami terima terkait dugaan kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga BBM jenis solar bersubsidi tanpa izin usaha yang sah,” kata AKP Khairul Yasin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, Minggu (18/10/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Di tempat itu, petugas menemukan CS bersama satu unit kendaraan Mitsubishi Colt Diesel FE 74 S berwarna ungu dengan nomor polisi A 9214 B.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tujuh jeriken berisi BBM jenis solar dan delapan jeriken kosong. Petugas juga mengamankan dua ember berwarna hitam, dua corong, satu unit kendaraan, STNK, kunci kontak, serta satu unit telepon genggam merek iPhone berwarna hitam,” bebernya.

AKP Khairul Yasin menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan. Solar bersubsidi yang diperoleh dari SPBU itu diduga dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp75.000 per jeriken.

“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui membeli BBM jenis solar dari SPBU untuk kemudian dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp75.000 per jeriken,” jelas AKP Khairul Yasin.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa terduga pelaku, melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara, menggelar perkara, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Atas dugaan tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” tandasnya.