RADAR24.co.id –– Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Lampung Tengah resmi melaporkan dr. Uswatun Hasanah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Inspektorat setempat.

Laporan ini dilatarbelakangi oleh dugaan pelanggaran aturan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pihak pelapor menilai bahwa yang bersangkutan diduga terafiliasi dan bergabung dengan salah satu partai politik di Provinsi Lampung.

Hefki, Ketua DPD PGK Lampung Tengah, menegaskan bahwa laporan ini tidak memiliki maksud tendensius terhadap pihak manapun. Langkah ini diambil semata-mata untuk meluruskan permasalahan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Kami melaporkan yang bersangkutan dengan tuduhan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN,” tegas Hefki, Kamis (16/04/2026).

Lebih lanjut, Hefki menekankan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan penuh tanggung jawab. Menurutnya, persoalan ini menyangkut kepatuhan terhadap sistem dan aturan yang berlaku, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Tak ada tendensi tertentu terkait laporan kami. Ini harus menjadi contoh ke depannya agar pelanggaran serupa tidak boleh terjadi lagi. Maka dari itu, kami juga melampirkan bukti-bukti pendukung tambahan,” tutupnya.