Radar24 co.id |METRO-Tak butuh waktu lama tim jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Selatan, Polres Metro, Gerak cepat dan berhasil mengungkap dugaan kasus penggelapan sepeda motor Honda Beat dalam waktu sekitar tiga hari sejak laporan diterima. Terduga pelaku berinisial Erpan diamankan di sebuah penginapan Red Dorz, Bandar Lampung, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 00.45 WIB.
Dalam keterangannya kepada petugas, Erpan mengakui telah menjual sepeda motor yang semula digunakannya untuk menjalankan tugas pekerjaan. Kendaraan tersebut dijual dengan harga Rp4 juta. Ia juga mengaku uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi online (judol), menginap di hotel, mengonsumsi narkotika jenis sabu, hingga bermain perempuan.
Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan seorang pemilik rumah makan di Kota Metro yang kehilangan sepeda motor setelah kendaraan tersebut dibawa oleh karyawannya untuk menjalankan tugas.
Kapolsek Metro Selatan, Polres Metro, AKP AE Siregar, S.Sos. menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat itu, Winda Sari, seorang pedagang sekaligus pemilik Rumah Makan Tapi Sawah Dapua Minang di Kelurahan Rejomulyo, Kota Metro, meminta karyawannya bernama Elfan mengantarkan ayam kemangi yang telah dimasak ke Rumah Dapua Minang di Desa Sukadamai, Kecamatan Natar,” tegas AKP AE Siregar.
Setelah menyelesaikan pengantaran, Elfan diminta mengambil ikan mentah untuk dibawa kembali ke rumah makan di Kelurahan Rejomulyo. Untuk menjalankan tugas tersebut, Elfan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BE 2250 NOA, tahun 2022.
Namun, setelah menjalankan tugasnya, Elfan tak kunjung kembali. Pemilik kendaraan berusaha menghubungi nomor telepon seluler yang bersangkutan, tetapi tidak berhasil karena nomor tersebut tidak dapat dihubungi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp14 juta.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Metro Selatan. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/26/X/2026/SPKT/POLSEK METRO SELATAN/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 19 Oktober 2026,” ujarnya.
Diburu Polisi hingga Diamankan di Bandar Lampung
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Metro Selatan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Jalan Meranti Nomor 8, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.
Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak melakukan pencarian. Upaya itu membuahkan hasil setelah terduga pelaku berhasil diamankan di sebuah penginapan Red Dorz di Bandar Lampung pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 00.45 WIB.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Metro Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam informasi perkara.
Adapun barang bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut antara lain satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BE 2250 NOA, tahun 2022.
Dalam sesi tanya jawab, Erpan memberikan keterangan mengenai awal mula kendaraan tersebut dibawanya hingga akhirnya dijual kepada orang lain.
Ia menjelaskan, bahwa sepeda motor itu awalnya digunakan untuk keperluan mengambil ikan. Namun, setelah menyelesaikan kegiatan tersebut, ia tidak kembali menyerahkan kendaraan kepada pemiliknya.
Ketika ditanya mengenai keberadaan sepeda motor tersebut, Erpan mengaku telah menjualnya kepada seorang teman. Dalam keterangannya, ia menyebut kendaraan itu dijual dengan harga Rp4 juta.
Erpan juga mengungkapkan, bahwa uang hasil penjualan tersebut awalnya hendak diberikan kepada orang di rumahnya. Namun, rencana itu tidak terlaksana. Sebaliknya, ia mengaku uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Saat ditanya lebih jauh mengenai penggunaannya, Erpan mengakui uang hasil penjualan motor itu dipakai untuk bermain judi online, menginap di hotel, mengonsumsi sabu, hingga bermain perempuan.
Pengakuan tersebut menjadi bagian dari keterangan yang perlu didalami penyidik untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut, termasuk menelusuri keberadaan kendaraan dan pihak yang membelinya.
Kapolsek Metro Selatan, AKP AE Siregar menegaskan, bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengungkap dugaan tindak pidana di wilayah hukumnya.
Pengungkapan dalam waktu relatif singkat tersebut juga menjadi pengingat agar masyarakat berhati-hati ketika mempercayakan kendaraan kepada orang lain, termasuk dalam hubungan kerja.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. “Polisi Bersama Masyarakat,” demikian pesan yang disampaikan Kapolsek Metro Selatan. (*)


