RADAR24.co.id – Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB45), Jaleswari Pramodhawardhani, menjadi salah satu ahli yang dihadirkan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU TNI yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (26/5/2026). Dalam keterangannya, Jaleswari menegaskan perluasan penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil hingga ke lembaga yudikatif dan kejaksaan bertentangan dengan amanat Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945.

Menurutnya, Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945 secara tegas menempatkan TNI sebagai alat negara yang berfungsi mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Ketiga kata kerja tersebut bersifat defensif dan berorientasi pada ranah pertahanan, bukan untuk menjalankan fungsi pembangunan atau pelayanan publik.

“Tiga kata kerja itu adalah kata kerja pertahanan, bukan kata kerja pembangunan,” tegas Jaleswari dalam sidang Permohonan Nomor 238/PUU-XXIII/2025.

Ia kemudian melontarkan pertanyaan mendasar terkait kebijakan penempatan prajurit aktif di ranah sipil: “Apa yang terjadi pada militer ketika ia ditarik keluar dari ranah pertahanan?”

Menurut Jaleswari, profesionalisme militer dibangun melalui proses yang sangat spesifik dan membutuhkan biaya besar, yakni latihan tempur berkelanjutan, pemeliharaan sistem persenjataan, serta pembaruan doktrin pertahanan. Setiap waktu yang dihabiskan prajurit di luar ranah tersebut adalah pengurangan langsung atas kesiapan tempur negara.

Namun, UU TNI terbaru justru memperluas ruang lingkup penempatan prajurit aktif melalui Pasal 47 Ayat (1), hingga mencakup lembaga negara seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Di luar aturan tertulis, berkembang pula praktik penempatan prajurit di sektor-sektor non-tempur seperti pertanian, peternakan, perkebunan, hingga proyek pembangunan daerah melalui struktur teritorial.

Terhadap argumen yang menyamakan praktik ini dengan doktrin Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata), Jaleswari memberikan pandangan yang tegas.

“Dengan segala hormat, Yang Mulia, Hankamrata adalah doktrin pertahanan: bagaimana seluruh sumber daya nasional dimobilisasi ketika negara terancam. Hankamrata bukan doktrin pemerintahan, dan bukan justifikasi bagi militer untuk menjalankan fungsi-fungsi sipil dalam keadaan damai,” jelasnya.

Ia menilai ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 ini merupakan akumulasi dari distorsi peran yang sudah berlangsung lama, contohnya penempatan di Badan Narkotika Nasional (BNN). Bedanya, aturan terbaru ini menambah ranah baru yang sangat sensitif secara konstitusional, yaitu lembaga penegak hukum dan peradilan. Hal inilah yang menjadikan persoalan ini berada di titik kritis konstitusional.

“Pengaburan tugas pokok adalah pengikisan profesionalisme. Pengikisan profesionalisme adalah pengikisan kapasitas pertahanan negara itu sendiri,” pertegasnya.

Dalam jangka panjang, dampak negatifnya tidak hanya dirasakan warga sipil yang kehilangan kesempatan berkarir di pemerintahan sebagaimana dijamin Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945, tetapi juga merugikan keutuhan negara karena tentara menjadi tidak lagi fokus, terlatih, dan profesional di bidangnya.

Di akhir keterangannya, Jaleswari menegaskan sikapnya bukan untuk menolak keberadaan TNI, melainkan demi menjaga kehormatan dan fungsi asli institusi tersebut.

“Saya berdiri di sini bukan untuk menolak TNI. Saya berdiri di sini justru karena saya menghormati TNI, dan saya percaya bahwa profesionalisme TNI hanya dapat dijaga jika konstitusinya dijaga,” ucapnya.

Latar Belakang Permohonan

Permohonan uji materi ini diajukan oleh tujuh pemohon dengan latar belakang beragam, mulai dari mahasiswa, advokat, dokter, ASN, pegawai BUMN, hingga pemerhati kebijakan publik. Mereka menilai ketentuan Pasal 47 Ayat (1) dan Ayat (2) UU TNI telah membuka peluang praktik dwifungsi militer tanpa batasan jelas, yang bertentangan dengan semangat Reformasi 1998 dan prinsip supremasi sipil.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Secara alternatif, mereka meminta tafsir konstitusional bersyarat.

Untuk Pasal 47 Ayat (1), dimohonkan makna bahwa penempatan prajurit aktif hanya boleh dilakukan pada kementerian atau lembaga yang berkaitan langsung dengan pertahanan dan keamanan, seperti Dewan Pertahanan, Intelijen, Lembaga Sandi, hingga lembaga penanggulangan terorisme. Sementara itu, Pasal 47 Ayat (2) dimohonkan dimaknai bahwa prajurit hanya boleh menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas aktif.