RADAR24.co.id — Diduga sakit hati karena menuduh korban mencuri buah kelapa sawit miliknya di lokasi penimbangan (ram). Seorang pria berinisial LBA melakukan penganiayaan berat saat dalam perjalanan menuju lokasi plasmen, hingga korban meninggal dunia.
Korban diketahui berinisial YJB(33), berdomisili di Desa Kutambaru, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Sementara pelaku LBA (34) di Dusun Karuh, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang.
Peristiwa berawal di timbangan sawit (ram) di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, korban tewas diduga akibat dianiaya oleh LBA pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 19.15 WIB di perjalanan dari Desa Raja menuju lokasi plasmen di Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang.
Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho membenarkan adanya kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Saat ini kasus sedang dalam penanganan dan pelaku telah diamankan di Rutan Polres Landak,” ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu (31/5/2025).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tali rafia dan tali tambang yang digunakan untuk mengikat korban, celana jeans milik korban, sebuah kayu balok, serta satu unit mobil Mitsubishi Triton warna silver.
Kasus ini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/V/2025/SPKT/POLRES LANDAK/POLDA KALBAR tertanggal 30 Mei 2025. Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kapolres Landak mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. “Jika ada persoalan, selesaikan secara musyawarah atau laporkan kepada pihak berwajib. Jangan main hakim sendiri,” tegasnya.
AJ