Kategori: Berita

14 Agustus 2025

RADAR24.co.id — Hukuman pidana bagi orangtua yang menikahkan anak di bawah usia 18 tahun sudah mulai diberlakukan. Di mana, kasus perkawinan anak yang terjadi di Kabupaten Lombok Barat sudah diputuskan melanggar undang-undang dan divonis kurungan 4 bulan penjara.   Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan penerapan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual […]