Kategori: Hukum dan Kriminal

9 Januari 2026

RADAR24.co.id — Seorang pria berinisial AN (39) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap pihak kepolisian usai diduga melakukan aksi pencabulan terhadap dua orang perempuan. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai dukun yang mampu menyembuhkan berbagai macam penyakit. ​Ironisnya, salah satu korban diketahui masih di bawah umur, yakni NA yang baru berusia 13 tahun. Sementara […]