Radar24.co.id – Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) bersama Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membongkar tata kelola penyadapan dan penggunaan teknologi spyware di Indonesia. DPR diminta tidak hanya mengawasi proses hukum dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah anggota Polri, tetapi juga mengevaluasi penggunaan anggaran negara, mekanisme pengawasan, serta kewenangan lembaga negara dalam mengoperasikan teknologi pengawasan digital.
Desakan tersebut muncul setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon seluler milik berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto, pimpinan partai politik, pengusaha, dan aktivis. Dalam kasus tersebut, penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan data elektronik hasil penyadapan.
ELSAM dan Seknas FITRA menilai, kasus ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai pelanggaran hukum oleh individu. Persoalan tersebut juga memperlihatkan pentingnya evaluasi terhadap sistem, infrastruktur, serta mekanisme pengawasan penggunaan teknologi penyadapan oleh institusi negara.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kemungkinan penggunaan spyware, yakni teknologi yang memungkinkan akses, pemantauan, dan pengambilan informasi dari perangkat digital secara tersembunyi. Jika dugaan tersebut terbukti, penyalahgunaan kewenangan tidak hanya menyangkut penyadapan komunikasi, tetapi juga berpotensi membuka akses terhadap berbagai informasi pribadi dan data sensitif seseorang.
Persoalan ini semakin serius karena Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang secara komprehensif mengatur pengadaan dan penggunaan spyware oleh lembaga negara. Sementara itu, kewenangan penyadapan masih diatur secara sektoral melalui sejumlah undang-undang dan peraturan internal lembaga.
Padahal, riset ELSAM bersama Seknas FITRA berjudul Privasi dalam Rumah Kaca: Menggugat Akuntabilitas Penggunaan Spyware di Indonesia mengungkap bahwa sedikitnya empat lembaga negara, yakni Polri, Kementerian Pertahanan, Kejaksaan Agung, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), mengalokasikan anggaran hingga Rp36,1 triliun sepanjang 2018–2024 untuk pengadaan berbagai teknologi pengawasan (surveillance).
Besarnya belanja negara tersebut dinilai belum diimbangi dengan kerangka regulasi dan mekanisme pengawasan yang memadai. Karena itu, DPR perlu menggunakan fungsi pengawasan dan anggarannya untuk memastikan pengadaan serta penggunaan teknologi pengawasan oleh institusi negara berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
ELSAM dan Seknas FITRA secara khusus mendesak DPR RI bersama pemerintah memanggil Polri untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme penyadapan yang selama ini diterapkan. DPR juga perlu memastikan seluruh lembaga negara yang memiliki kewenangan penyadapan tunduk pada prinsip legalitas (legality), kebutuhan (necessity), proporsionalitas (proportionality), dan akuntabilitas (accountability).
Pengawasan tersebut harus mencakup siapa saja yang memiliki akses terhadap sistem penyadapan, bagaimana prosedur verifikasi target dilakukan, siapa yang memberikan perintah, serta bagaimana data hasil penyadapan dikelola dan digunakan. DPR juga perlu memastikan teknologi tersebut tidak digunakan untuk mengawasi, mengintimidasi, atau membungkam masyarakat sipil maupun pihak-pihak yang memiliki pandangan politik berbeda.
Selain fungsi pengawasan dan anggaran, DPR juga didesak menjalankan fungsi legislasi dengan mempercepat pembentukan Undang-Undang Penyadapan. Pembentukan regulasi khusus ini merupakan amanat Pasal 136 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur bahwa ketentuan penyadapan untuk kepentingan penyidikan diatur lebih lanjut melalui undang-undang.
Undang-undang tersebut perlu mengatur secara tegas batas kewenangan penyadapan, prosedur dan mekanisme otorisasi yudisial, pengawasan independen, mekanisme pengaduan, serta pemulihan hak bagi korban penyadapan sewenang-wenang. Pengaturan juga perlu mencakup pengadaan dan penggunaan teknologi spyware oleh lembaga negara.
ELSAM dan Seknas FITRA menegaskan, DPR memiliki tanggung jawab untuk memastikan penggunaan teknologi pengawasan oleh negara tidak berjalan tanpa kontrol. Pengadaan alat penyadapan menggunakan uang rakyat harus disertai transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas. Tanpa pengawasan yang efektif, teknologi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum justru berisiko menjadi instrumen pengawasan sewenang-wenang terhadap masyarakat.
Karena itu, skandal penyadapan ilegal ini menjadi momentum bagi DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi secara nyata. Persoalannya bukan hanya siapa yang menyadap dan siapa yang menjadi target, tetapi juga siapa yang mengawasi penggunaan alat sadap negara dan memastikan kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.



