RADAR24.CO.ID, Sulawesi Utara — Tim Resmob Polres Bitung menangkap 2 (dua) pria, pasalnya keduanya dilaporkan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau.

 

As (19) dan An (16) menganiaya korban yang sedang berduaan dengan kekasihnya di jalan raya kompleks Mangga Dua, Kelurahan Girian Indah.

 

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, Melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi membenarkan aksi penganiayaan tersebut.

 

“Pelakunya pria berinisial AS dan AN, Kedua Pelaku ini sudah ditangkap pada hari Selasa 27 Febuari 2024 sekitar pukul 23.30 Wita di tempat kos-kosan Kompleks mangga dua, kelurahan Girian Indah,” kata Iptu Iwan Setiyabudi.

 

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan orangtua korban atas kejadian penganiayaan yang terjadi Minggu 28 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 Wita di kelurahan Girian Indah.

 

Menurut Iwan, Kronologis kejadian diceritakan oleh korban bernama Rifai Laasa (17) saat itu sedang bersama pacarnya duduk di atas kendaraan sepeda motor.

 

Pelaku yang kebetulan melintas dijalan melihat korban sedang duduk berduaan dengan pacarnya mendatangi korban dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau yang sebelumnya diambil dari rumah pelaku.

 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian kepala akibat ditusuk menggunakan pisau oleh pelaku.

 

“Usai melakukan penganiayaan kepada korban, kedua pelaku langsung melarikan diri, Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan membuat Laporan Polisi di Polres Bitung,”Kata Iptu Iwan.

 

Saat ini Pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk diproses lanjut. Sedangkan barang bukti masih dalam pencarian karena telah dibuang pelaku di sungai Girian Bawah,”tutup Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi.

 

Editor Abdul Jabar

Pewarta Syarif

Reporter: Redaksi