RADAR24.co.id  — Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Kampung Goras Jaya, Kecamatan Bekri.

Kapolsek Gunung Sugih, Iptu Wahyu, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan, pencurian terjadi pada Senin (10/8/26) sekitar pukul 15.00 WIB.

Sepeda motor Yamaha Vega ZR milik korban DH (30) sebelumnya digunakan oleh pelaku VA (23), yang tak lain merupakan keponakan korban.

Setelah motor tersebut dikembalikan, kuncinya kemudian diletakkan di rak penyimpanan.

“Namun, sekitar pukul 19.00 WIB, ibu korban mengetahui sepeda motor yang diparkir di teras rumah sudah tidak ada,” kata Kapolsek, Rabu (19/8/26).

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta dan melaporkan ke Polsek Gunung Sugih.

Setelah menerima laporan, Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Kamis (13/8/26) petugas mendapat informasi terkait keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya.

Dari penangkapan tersebut, Polisi turut mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR beserta BPKB dan STNK milik korban sebagai barang bukti.

Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Gunung Sugih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 481 atau 476 KUHP sebagaimana Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” tutup Kapolsek.