RADAR24.CO.ID — Kepolisian Resor (Polres) Bitung menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Bitung, Sulawesi Utara. Jumat (28/6/2024).

 

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, yang didampingi oleh Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai, dan Kasat Reskrim Iptu Gede Indra Asti Pratama mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan terkait kehilangan 2 (Dua) unit kendaraan bermotor di wilayah kelurahan Girian Bawah, Lingkungan ll, Kecamatan Girian.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim tarsius Presisi Polres Bitung kemudian menangkap tersangka remaja berusia 15 tahun berinisial JF alias Jul, pada tanggal 22 Juni 2024, dan satu orang teman tersangka yang masih menjadi DPO Polres Bitung,”kata Kapolres Bitung.

 

Kapolres juga mengatakan, tersangka sudah beberapa kali Tim Tarsius mengamankan tersangka beserta barang bukti kendaraan sepeda motor dari hasil curiannya.

 

Polres Bitung tetap mengikuti pedoman tentang sistem peradilan pidana anak karena tersangka masih dikatakan di bawah umur.

 

“Ada batasan waktu aturan penangkapan, yaitu 7 hari plus 8 hari dan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak JPU untuk segera mungkin mendapatkan P21,” ucapnya.

 

Lanjut, Untuk tersangka diterapkan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3,4 KUHP subsider pasal 362 KUHP, dengan ancaman 7 Tahun penjara.

 

Tersangka dan barang bukti (Bambuk) 2 (Dua) unit kendaraan sepeda motor sudah diamankan di Mako Polres Bitung untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

 

Pewarta: Syarif