RADAR24.co.id — Menanggapi terus berulangnya kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk kasus memilukan seorang siswi di Kabupaten Karo yang diduga mengalami hilang ingatan pasca mengonsumsi menu MBG, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan program ini semakin tidak layak diteruskan dan mendesak pemerintah untuk segera menghentikannya.
“MBG semakin tidak layak untuk diteruskan. Hentikan! Kasus hilangnya ingatan seorang siswi di Kabupaten Karo yang jatuh sakit usai menyantap MBG sangat memilukan. Ini adalah kegagalan negara melindungi hak asasi anak dan menunjukkan betapa buruknya program tersebut,” tegas Usman Hamid.
Kasus Siswi di Karo: Tragedi yang Mengancam Masa Depan Anak
Seorang siswi berusia 16 tahun berinisial FBP, siswi berprestasi di salah satu SMK di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kini harus menanggung penderitaan berat. Hampir sebulan berlalu sejak jatuh sakit pada 13 Agustus 2026 pasca menyantap menu MBG, kondisinya justru semakin memburuk. Korban mengalami hilang ingatan, tidak lagi mengenali teman sekelas, guru, barang miliknya, bahkan adik kandungnya sendiri. Sebelumnya, FBP mengalami pusing hebat, muntah-muntah, kehilangan kesadaran, kejang, hingga gangguan kemampuan bicara. Orang tua yang berada di tengah keterbatasan ekonomi kini masih menunggu hasil pemeriksaan medis putri tercinta.
“Menghancurkan daya ingat seorang anak jelas mengancam masa depannya, bukan hanya melanggar hak atas pangan sehat dan hak pendidikan yang layak, tapi juga hak atas masa depannya. Ini tragedi kemanusiaan. Tak boleh tragedi ini berlalu tanpa koreksi total dan pertanggungjawaban hukum,” ungkap Usman.
Kasus FBP bukanlah kejadian tunggal. Pada hari yang sama, 13 Agustus lalu, sebanyak 265 siswa dari dua SMA dan satu SMK di Kabupaten Karo juga dilaporkan mengalami keracunan setelah menyantap menu MBG yang diduga berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Kodim setempat.
Pembenahan Hanya Isapan Jempol, Korban Terus Bermunculan
Pemerintah pusat diklaim telah melakukan pembenahan tata kelola program. Namun kenyataannya, kasus keracunan justru terus bermunculan di berbagai daerah. Setelah Karo pada Agustus, keracunan massal MBG kembali terjadi di Kabupaten Sidoarjo (Jawa Timur), Kabupaten Rembang (Jawa Tengah), Kabupaten Agam (Sumatera Barat), hingga Tana Toraja (Sulawesi Selatan). Per awal September 2026, tercatat lebih dari 2.000 orang dilaporkan menjadi korban di empat wilayah tersebut.
Amnesty juga mengecam sikap mitra SPPG di Tana Toraja yang justru menyalahkan korban alih-alih mengevaluasi penyajian makanan yang tidak layak.
“Pembenahan yang dijanjikan pemerintah pusat hanyalah isapan jempol belaka. Korban keracunan terus bermunculan tiada henti. Bobroknya tata kelola MBG, ditambah lambannya perbaikan, membuat program ini semakin tidak layak untuk diteruskan,” tegas Usman.
Data Nasional: Puluhan Ribu Anak Menjadi Korban
Berdasarkan data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), jumlah korban keracunan MBG secara nasional di 36 provinsi telah mencapai 43.838 orang. Terdiri dari 28.103 korban sepanjang tahun 2025 dan 15.735 korban pada periode Januari hingga awal September 2026.
“Keengganan pemerintah untuk menghentikan sementara sambil melakukan evaluasi menyeluruh mengirimkan pesan bahwa negara tidak peduli terhadap nasib para korban. Negara jangan keras kepala. Kebijakan MBG jelas telah mengancam hak anak-anak,” tandas Usman.
Desakan: Hentikan MBG, Usut Tuntas, dan Beri Pertanggungjawaban
Amnesty International Indonesia pun menyampaikan sejumlah desakan tegas kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:
1. Segera hentikan program MBG sebelum ada jaminan keselamatan pangan yang ketat dan sistem akuntabilitas yang benar-benar berfungsi.
2. Usut tuntas seluruh kasus keracunan, termasuk kasus siswi FBP di Karo, dan temukan siapa pihak yang lalai.
3. Penuhi hak korban atas perawatan medis secara cuma-cuma dan berikan pertanggungjawaban hukum yang transparan.
4. Alihkan anggaran MBG dengan melibatkan konsultasi bersama penyelenggara sekolah dan mendengarkan suara para guru.
5. Aparat penegak hukum harus turun tangan menindak siapa pun yang lalai sehingga menimbulkan keracunan massal, tanpa pandang bulu.
“Hak hidup dan kesehatan anak tidak boleh dipertaruhkan, apalagi dikorbankan demi sebuah program prioritas yang ambisius. Hentikan sekarang juga untuk mencegah jatuhnya korban keracunan lebih banyak lagi,” pungkas Usman Hamid.


