RADAR24.co.id — Semakin “Semrawut” kabel optik Wifi ilegal yang terpasang di tiang listrik PLN, terpantau sepanjang jalan di kecamatan Sukadana kesemrawutan bahkan sampai ke jalan – jalan yang ada di pedalaman desa hampir seluruh tiang listrik (03/09/26).
Menanggapi hal yang berpotensi membahayakan tersebut Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Sukadana memastikan bahwa keberadaan kabel jaringan Wifi yang menggunakan tiang Listrik merupakan ilegal.
Manajer Komunikasi PLN Lampung Maya menegaskan pemasangan kabel tambahan di atas aset milik PLN tersebut sama sekali tidak memiliki izin resmi serta praktik ini terbukti berisiko tinggi membahayakan keselamatan serta mengganggu keandalan pasokan listrik.
“Terkait kabel serat optik atau WiFi yang terpasang di tiang listrik, itu tidak memiliki izin resmi dan dipastikan membahayakan. Pihak PLN juga tidak ada kerja sama sekali dengan pihak yang memasangnya,” ujar Maya kepada awak media
PLN menghimbau masyarakat yang menemukan pemasangan serupa untuk segera melaporkan melalui layanan aplikasi PLN Mobile agar dapat ditindaklanjuti.
Ditambahkannya, kabel optik atau WiFi, pemasangan tersebut tetap melanggar tiga payung hukum utama: Undang-Undang Pusat, Peraturan Daerah, dan ketentuan internal PLN.
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 11 dan 47: Setiap penyedia jaringan wajib memiliki izin dari Kominfo dan memasang jaringan sesuai standar. Pelanggar terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp600 juta.
Perda Kab. Lampung Timur No. 12 Tahun 2014 tentang Trantibum: Dilarang memasang instalasi di fasilitas umum tanpa izin, termasuk tiang listrik. Sanksi berupa teguran, pembongkaran paksa, denda maksimal Rp50 juta, hingga kurungan 3 bulan.
3. Perda Kab. Lampung Timur No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi: Pemanfaatan tiang milik negara/PLN wajib membayar sewa/retribusi. Pelanggar dikenakan denda dua kali lipat dan pencabutan izin.
Peraturan PLN No. 2 Tahun 2023 tentang Joint Use: Pemasangan di tiang PLN wajib ada perjanjian sewa dan standar keselamatan. Sanksi berupa pemotongan kabel, denda, dan pemasukan daftar hitam.
Penindakan akan dilakukan secara terkoordinasi oleh PLN ULP Sukadana, Satpol PP Kabupaten Lampung Timur, Dinas Kominfo, serta Dinas PUPR.
Pemasangan kabel baru diperbolehkan hanya jika memenuhi dua syarat mutlak: memiliki izin operasi dari Kominfo dan izin sewa penggunaan tiang dari PLN. Pemasangan tanpa izin, menumpang gelap, dan merusak pemandangan dilarang keras.



