RADAR24.co.id — LBH Bandar Lampung menuntut Polda Lampung untuk segera memberikan informasi terkait dengan hasil siding kode etik profesi polri kepada publik, hal ini penting agar segera dilakukan mengingat pada 24 Desember 2024 lalu, LBH Bandar Lampung telah mendampingi keluarga korban untuk diperiksa, dalam sidang tersebut di Polda Lampung namun hingga hari ini keluarga masih belum mendapat informasi yang jelas perihal putusan yang diberikan kepada lima anggota Polda Lampung yang diduga melakukan extrajudicial killing atau pembunuhan diluar hukum terhadap Alm Romadon.

 

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP) nomor: B/08/XII/Huk.12.10/2024 tertanggal 27 Desember 2024 yang diterima oleh keluarga Alm Romadon, bahwa Propam Polda Lampung memberitahukan bahwa telah dilakukannya sidang etik dan diberikannya sanksi bagi para pelanggar.

 

“Dalam surat tersebut tidak diberitahukan terkait sanksi apa yang di berikan pada para pelanggar. Sampai surat SP2HP tersebut diterima oleh keluarga korban, kami LBH Bandar Lampung sudah mencoba mengkonfimasi namun sangat disayangkan tidak ada jawaban yang jelas terhadap sanksi sanksi yang diberikan kepada pelanggar” Ujar Prabowo Pamungkas, Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung dalam keterangan tertulisnya kepada Radar24.co.id, Kamis 2/1/25.

 

LBH Bandar Lampung mendesak POLDA Lampung untuk transparan dalam menyelesailan perkara ini secara akuntabel. “Jangan sampai Polda lampung di anggap melindungi para pelanggar yang telah dinyatakan bersalah secara internal, selain itu informasi ini harus dibuka kepada publik agar dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, terlebih hal ini menyangkut hak hidup seseorang, bukan hanya hak hidup korban secara pribadi melainkan hak hidup anak korban yang kehilangan sosok orang tua” terang Bowo.

 

Prabowo mengatakan, Sangat miris jika penegakkan hukum bagi Polisi yang melakukan pelanggaran terkesan ditutup-tutupi apalagi hanya disanksi ringan. Ketidakadilan tercermin pada peristiwa ini, mulai dari extrajudicial killing yang menimpa Romadon, hingga pemberian sanksi yang tidak jelas bagi para pelaku. Selain Romadon sebagai kepala keluarga bagi kedua anak dan istrinya, ia juga menjadi tulang punggung bagi ayah ibunya yang sudah memasuki usia lanjut.

 

“Istri Alm. Romadon harus bekerja keluar kota demi menghidupi dan membiayai pendidikan kedua anaknya” terangnya.

 

Lanjut Bowo, Dampak traumatis yang dialami keluarga juga belum hilang, bahkan kedua anak romadon yang biasanya ceria cenderung pendiam belakangan ini.

 

Sementara itu pada kesempatan lain saat dilakukan pemeriksaan pada sidang etik profesi polri lalu, Pak Wahab yaitu orang tua dari Romadon juga sudah menegaskan bahwa apa yang menjadi keinginan dari pihak keluarga hanyalah keadilan.

” sehingga sudah sepatutnya anggota Polda Lampung yang memang terbukti melakukan pelanggaran maka selayaknya dapat diberikan sanksi yang tegas” tutupnya.

 

 

Edi

Reporter: Redaksi