RADAR24.co.id —  Sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tidak biasa dialami warga Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur. Seorang anak laki-laki berusia 14 tahun dilaporkan melakukan kekerasan fisik terhadap ibu kandungnya sendiri, bermula dari kekecewaan karena tidak dibelikan handphone.

Peristiwa yang terjadi di salah satu desa di wilayah Waway Karya ini kini ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lampung Timur. Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Lampung Timur, Suwanto, melalui Kepala UPTD PPA membenarkan adanya laporan tersebut.

“Atas laporan yang masuk, tim UPTD PPA Kabupaten Lampung Timur langsung melakukan penjangkauan ke rumah anak didampingi oleh Camat dan Kepala Desa. Langkah awal yang kami lakukan adalah mengidentifikasi kasus, lalu melakukan intervensi kepada anak dan ibu,” ungkap Kepala UPTD PPA, Rusdi ST, kepada awak media, Kamis (27/8/2026).

Kronologi dan Penanganan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika sang anak meminta dibelikan handphone namun tidak dipenuhi oleh ibunya. Emosi yang meluap-luap kemudian mendorong remaja berusia 14 tahun itu melakukan tindakan kekerasan terhadap ibunya. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke pihak berwenang.

Rusdi menjelaskan, pihaknya telah melakukan asesmen awal terhadap anak pelaku. Hasil sementara menunjukkan bahwa secara fisik anak tersebut dalam kondisi sehat dan dapat berkomunikasi dengan baik saat tim UPTD PPA datang berkunjung.

“Anak dapat menjawab dengan baik pertanyaan yang diajukan oleh tim asesmen,” terang Rusdi.

Dijelaskan Rusdi, dari keterangan anak maupun orangtua, Anak pelaku merupakan korban perundungan saat masih duduk dibangku sekolah SD, lalu saat SMP dan dipondokkan kembali mengalami perundungan.

“Setelah lulus SMP, anak saat ini tinggal bersama orang tua dan melanjutkan sekolah di SMA Swasta” terangnya.

Meski demikian, tim UPTD PPA memberikan rekomendasi agar anak diberikan layanan konseling guna menangani masalah perilaku yang mendasarinya. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kembali tindakan kekerasan serupa di masa depan.

Apresiasi dari Pemerintah Desa

Camat Waway Karya, Samsul Bahri SH, didampingi Kepala Desa Sumber Jaya, Chandra Kurniawan, memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas respon cepat dari tim UPTD PPA Kabupaten Lampung Timur dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh UPTD PPA. Penanganan kasus seperti ini memerlukan keterlibatan lintas sektor agar masalah dapat diselesaikan secara tuntas dan preventif,” ujar Samsul Bahri.

Sementara itu, Chandra Kurniawan menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan kedua belah pihak mendapatkan pendampingan yang layak.

Dampak dan Rekomendasi

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mendidik anak. Kekerasan dalam rumah tangga, baik yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak maupun sebaliknya, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan dapat berdampak buruk jangka panjang bagi perkembangan psikologis anak.

Tim UPTD PPA mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan atau penelantaran anak ke pihak berwenang. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, pengasuhan, dan pendidikan yang layak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

Pihak berwenang juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Kasus ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh tim terkait.