RADAR24.co.id — Pengurus yayasan Nurul Iman , Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur diduga melakukan pemalsuan tandatangan dalam surat keterangan hibah untuk mencaplok sebidang tanah milik Masjid Baitul Rahman.

 

Pemalsuan tandatangan ini terbongkar setelah pemilik tanah sebelumnya yakni H. Ambo Tenri mempertanyakan kepada kepala desa Sukorahayu tentang sebagian tanah Masjid Baitul Rahman masuk kedalam lokasi milik yayasan Nurul Iman.

 

Saat ditemui dikediamannya, Rabu (9/4/25) H. Ambo Tenri menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah miliknya yang sudah diwakafkankan untuk dibangun masjid seluas 25 x 50 M.

 

“Awalnya masyarakat disini ingin membangun masjid tapi tidak ada tempat, lalu saya wakafkan tanah saya tersebut ” ujarnya.

 

Lalu sekitar tahun 2008 masuk yayasan Nurul Iman, membeli tanah milik Ambo Ala seluas 15×50 M bersebelahan dengan masjid.

 

” Tapi sekarang kok ada terbit sertifikat atas nama yayasan Nurul Iman dengan luas tanah 2000 M3, nah tanah masjid ini masuk dalam sertifikat tersebut” terang H.Ambo Tenri.

 

H. Ambo Tenri menduga ada yang menjual tanah wakaf ke pihak yayasan.

 

Dugaan itu menurutnya sangat beralasan, karena ia telah mendapatkan 1 buah foto copy berupa surat hibah atas nama dirinya kepada yayasan Nurul Iman tertanggal 12 April 2008.

 

“Saya tidak tau ini siapa yang buat, dan itu jelas Jelas bukan tanda tangan saya” ujarnya.

 

Ia meminta pemalsuan tandatangan tersebut diusut dan tanah yang telah diwakafkannya untuk Masjid dikembalikan utuh seperti awal.

 

 

HS