RADAR24.co.id — Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ramai diperbincangkan di media sosial menyusul defisit program JKN yang mencapai 20 hingga 30 triliun rupiah pada 2026, meskipun hingga saat ini besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 .
Berikut rincian lengkap tarif BPJS Kesehatan terbaru yang saat ini diisukan akan naik:
1. Tarif BPJS Kesehatan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri:
– Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
– Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
– Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan
– Catatan: Peserta Kelas III mendapat bantuan iuran dari pemerintah sebesar Rp 7.000, sehingga iuran yang dibayarkan peserta hanya Rp 35.000 per bulan
2. Tarif BPJS Kesehatan Peserta Penerima Upah (PPU) atau Karyawan:
– Besaran iuran: 5% dari gaji per bulan
– Pembayaran 4% ditanggung oleh pemberi kerja (perusahaan)
– Pembayaran 1% ditanggung oleh pekerja (karyawan)
3. Tarif BPJS Kesehatan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):
– Iuran dibayar sepenuhnya oleh pemerintah
– Peserta tidak perlu membayar iuran secara mandiri
– Tarif ini berlaku hingga ada kebijakan resmi terbaru dari pemerintah
Berikut tata cara cek iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN:
1. Unduh aplikasi Mobile JKN melalui App Store (iOS) atau PlayStore (Android)
2. Buka aplikasi setelah proses unduhan selesai
3. Tekan tombol “Masuk/Daftar” di pojok kiri atas halaman beranda
4. Pilih menu “Daftar” bagi yang belum memiliki akun, lalu lakukan registrasi
5. Jika sudah memiliki akun, klik “Masuk”
6. Login menggunakan NIK dan kata sandi yang dibuat sebelumnya
7. Masukkan kode Captcha sesuai yang muncul di layar, kemudian tekan “Masuk”
8. Pilih “Menu Lainnya” pada halaman utama aplikasi
9. Klik “Info Iuran”
10. Aplikasi akan menampilkan total iuran BPJS Kesehatan yang perlu dibayarkan
Penting untuk diingat bahwa batas waktu pembayaran tagihan iuran BPJS Kesehatan adalah setiap tanggal 10 pada bulan berjalan, sehingga peserta disarankan membayar tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif .



